TEMPO.CO, Jakarta - Abu Rara akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 18 Juni 2020. Pemilik nama asli Syahrial Alamsyah itu merupakan terdakwa dalam kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto.
"Mudah-mudahan sidang dimulai sebelum jam 12.00," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 17 Juni 2020.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk Abu Rara. Selain itu, jaksa juga menuntut istri Abu Rara, Fitri Andriana dihukum penjara selama 12. Sementara terdakwa lainnya, Samsudin alias Abu Basilah dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.
Sidang tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020. Perbuatan para terdakwa dinilai sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Abu Rara melakukan penusukan pada 10 Oktober 2019. Saat itu, Wiranto sedang berkunjung ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Kabupaten Pandeglang, Banten. Abu Rara mengajak serta istri dan anaknya beraksi. Dia membagikan pisau kunai ke anak dan istrinya untuk menyerang siapa saja yang memakai seragam aparat.
Abu Rara menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada Pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan sang istri menusuk punggung bagian belakang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto.
M YUSUF MANURUNG