Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi Tolak Alibi Pelaku

image-gnews
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam pelaku pemerkosaan kepada seorang remaja berusia 16 tahun di Tangerang Selatan. Dari keterangan yang didapat, Kepolisan Sektor Pagedangan menyebutkan pemberian uang kepada korban hanya alibi para pelaku.

"Setelah kita dalami ternyata tidak ada soal bayar membayar sebesar Rp 100.000  untuk menyetubuhi korban yang diungkapkan pelaku. Itu hanya alibi dari pacarnya," kata Kapolsek Pagedangan Ajun Komisaris Efri, saat dihubungi, Kamis 18 Juni 2020.

Menurut Efri, setelah polisi menangkap dua pelaku terakhir dan dikonfrontir dengan empat pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, didapati tidak ada pengakuan penyerahan uang.

"Alibi saja biar seolah-olah dia bayar. Intinya tidak ada unsur membayar atau mengasih uang kepada korban, keterangan ini didapat setelah para pelaku kita pertemukan semuanya," ujar Efri.

Setelah pemeriksaan, lanjut Efri, ternyata pelaku pemerkosaan bertambah satu orang.  Total pelaku menjadi delapan orang sementara enam orang sudah ditangkap dan dua orang masih dalam pengejaran kepolisian.

"Masih kita cari. Tenang saja pasti kita dapat dua orang yang masih buron ini. Sudah bagus kita amankan enam orang ini, saat kita periksa mereka modusnya memang sama- sama ingin menyetubuhi korban," ungkap Efri.

Kejadian pemerkosaan bersama-sama ini, lanjut Efri terjadi dua kali. Pertama pada 10 April dan 18 April 2020. Pada kedua kejadian tersebut korban diberikan pil hexymer saat disetubuhi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pengakuan dari pelaku begitu. Jadi saat kejadian tanggal 10 April dikasih pil hexymer sebanyak tiga buah dan tanggal 18 April dikasih pil hexymer sebanyak tiga buah lagi, kemarin kita sudah autopsi korban sekarang kita tunggu hasil autopsi, infonya 14 hari hasil autopsinya," kata dia.

Sebelumnya sebanyak tujuh pria tega memperkosa gadis berusia 16 tahun asal Serpong Utara. Salah satu pelaku merupakan pacar dari korban.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu, 13 Juni 2020, Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan bahwa sebelum disetubuhi secara bergiliran, pacar korban memberikan tiga butir pil hexymer kepada korban.

Akibat kejadian tersebut, kata Iman, korban mengalami sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke rumah sakit khusus di wilayah Serpong. Keluarga korban lantas membawa korban pada 9 Juni 2020. Setelah diambil keluarga dan ingin dirawat di rumah, korban akhirnya meninggal pada 11 Juni 2020. Penyidik kepolisian wilayah Tangerang Selatan baru mengetahui kejadian tersebut setelah korban dimakamkan.

MUHAMMAD KURNIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

1 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kawal Putusan BRIN, Ratusan Warga Muncul Akan Kembali Aksi Besok

Besok, ratusan warga Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan akan kembali menggeruduk kantor BRIN untuk meminta hasil mediasi.


BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

2 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
BRIN Wacanakan Alihkan Jalan ke Lingkar Baru, Warga Setu Tangerang Selatan Anggap Belum Layak

Warga Setu, Kota Tangerang Selatan menolak pengalihan akses jalan Lingkar Baru BRIN sebagai jalan pengganti. Dianggap tidak layak untuk digunakan.


Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

2 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.


Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

4 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Warga Tangsel-Bogor Tolak Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN: Bukan Penutupan tapi Pengalihan

BRIN Yan Riyanto membantah jika institusinya menutup jalan Serpong-Parung. Dia menyebut BRIN hanya mengalihkan arus jalan.


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

5 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

5 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

5 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

5 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Omset Merosot Imbas Penutupan Jalan di Sekitar Kantor BRIN, Pengusaha: Bakal jadi Kota Mati

Pengusaha di Jalan Serpong-Parung di dekat kantor BRIN mengeluh. Pasalnya, omset mereka berturun drastis sejak dibuat jalan Lingkar Baru.


Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

5 hari lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Blokade Jalan Serpong-Parung, Ratusan Warga Bogor dan Tangsel Bersatu Tolak Penutupan Jalan oleh BRIN

Ratusan warga Bogor dan Tangsel menggelar aksi menolak rencana penutupan jalan BRIN. Dianggap bisa mematikan rezeki warga.


6 Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi di KST BJ Habibie di Serpong

6 hari lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
6 Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi di KST BJ Habibie di Serpong

Kepala BRIN sebelumnya telah membeberkan alasan tersebut dalam suratnya kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada 28 Maret 2024.