Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Polisi Tilang Pesepeda yang Melaju di Luar Jalur Sepeda

image-gnews
Pesepeda tengah melintas di jalur sepeda dikawasan Pemuda Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Rute yang diuji coba yakni sepanjang 25 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan sampai Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Tempo/Tony Hartawan
Pesepeda tengah melintas di jalur sepeda dikawasan Pemuda Jakarta, Jumat, 20 September 2019. Rute yang diuji coba yakni sepanjang 25 kilometer dari Jalan Medan Merdeka Selatan sampai Jalan Pemuda, Jakarta Timur. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan polisi memiliki alasan menilang pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda. Sebab, menurut Sambodo, pengguna sepeda kerap berkendara di antara kendaraan bermotor lain dan membahayakan dirinya serta pengguna kendaraan lain.

"Karena pengamatan sampai dengan tiga hari kemarin banyak pengendera sepeda yang dia tidak masuk kepada jalurnya. Tapi malah mengambil jalur tengah, menyelip di antara kendaraan, ini sangat berbahaya, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020. 

Ia mengatakan jika ada pesepeda yang terlibat kecelakaan di jalur biasa maka pengemudi sepeda dapat dinyatakan bersalah dan dipidanakan. Akan tetapi, jika pesepeda terlibat kecelakaan dengan kendaraan bermotor di jalur khusus sepeda, maka pihak yang pasti bersalah adalah pengendara bermotor. 

"Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda. Betul-betul memanfaatkan jalur sepeda yang kami siapkan," ujar Sambodo. 

Kamis ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati jam operasional jalur sepeda sementara atau pop up bike line di Jalan Sudirman - Thamrin. Dengan adanya jalur tersebut, pesepeda akan dipisah dengan jalur pejalan kaki dan kendaraan bermotor. 

"Jalur sepeda ini akan kami gelar pada pagi hari dan sore hari, dari Senin - Jumat jam 06.00 - 08.00 pagi. Kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00," kata Sambodo. 

Untuk Sabtu, Sambodo mengatakan jalur sepeda sementara itu baru akan digelar pada pukul 10.00 - 12.00 WIB. Sedangkan untuk sorenya digelar dari pukul 16.00 - 19.00 WIB. Pembedaan jam operasional jalur sepeda di hari Sabtu karena tidak banyak masyarakat yang berangkat kerja. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan untuk Minggu, ia mengatakan, jam operasional jalur sepeda akan mengikuti kegiatan hari bebas kendaraan alias car free day (CFD). Lalu pada sore harinya, dimulai jalur sepeda akan dimulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.

Adapun total panjang pop up bike line ialah 14 kilometer yang membentang dari Jalan Sudirman - Thamrin dan sebaliknya. Saat jam operasional jalur sepeda selesai, polisi akan meminggirkan traffic cone yang menjadi pembatas jalur. 

Mengenai tilang terhadap pesepeda yang berkendara keluar jalur, Sambodo mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pesepeda yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100.000 atau ancaman kurungan penjara 15 hari. 

Sambodo mengatakan aturan ini hanya akan diberlakukan untuk jalan yang sudah memiliki jalur sepeda saja. Di luar itu, pengguna sepeda bebas berkendara di jalan umum dengan tetap memerhatikan keselamatan dan rambu lalu lintas. 

Rencananya tilang terhadap pesepeda akan memasuki tahap sosialisasi selama seminggu ke depan. "Kalau setelah kami sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kami kenakan tilang," ujar Sambodo. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro saat ditemui di Polda Metro Jaya usai Apel Swakarsa, Sabtu, 4 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Mayat Dalam Freezer Mobil Pengantar Es di Jalan Sudirman, Polisi Duga Korban Tertidur dan Terkunci

Seorang karyawan ditemukan tewas di dalam lemari pendingin (freezer) mobil pengangkut es krim di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat


Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

14 hari lalu

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera  E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Cara Cek Lokasi Kamera Tilang Elektronik untuk Mudik Lebaran 2024

Berikut ini beberapa cara cek lokasi kamera tilang elektronik (ETLE) untuk mudik Lebaran 2024. Pengecekan bisa melalui aplikasi Waze.


Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

31 hari lalu

Pemudik terjebak kemacetan saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di Jalur Selatan, Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis 20 April 2023. Polda Jawa Barat memberlakukan rekayasa lalu lintas sistem satu arah dari Limbangan, Garut, menuju Tasikmalaya dan sebaliknya untuk mengurai kemacetan pada arus mudik Lebaran. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Jadwal Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Pelanggar Aturan Langsung Ditilang Lewat ETLE

Polri memberlakukan ganjil genap selama arus mudik dan arus balik lebaran. Pelanggar tidak akan diputar balik tapi langsung ditilang lewat ETLE.


Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

39 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Aneka Pelanggaran dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024: Lawan Arah hingga Main Ponsel saat Mengemudi

Ditlantas Polda Metro Jaya menilang ribuan pengguna kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Keselamatan Jaya 2024.


Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

41 hari lalu

Polda Metro Jaya menyosialisasikan Operasi Keselamatan Jaya 2024 kepada masyarakat di beberapa titik strategis di Jakarta, pada Senin, 4 Februari 2024. Operasi ini disebut untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan pelanggaran. Foto: Humas Polda Metro Jaya
Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.


Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

46 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dalam Sembilan Hari, Polisi Tilang 623 Kendaraan Lawan Arah di Jakarta

Operasi gabungan Polda Metro Jaya, TNI, dan Dishub DKI Jakarta menindak lebih dari 600 kendaraan yang lawan arah dalam sembilan hari terakhir


Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

55 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Dishub DKI dan Polisi Bakal Tindak Kendaraan Lawan Arah Sehari Dua Kali

Penindakan kendaraan lawan arah akan dilakukan pada pagi hari dan sore hari untuk memastikan kelancaran dan ketertiban lalu lintas.


Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

56 hari lalu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama TNI dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pengendara roda dua yang melawan arah di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. Foto: ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Polda dan Dishub DKI Rutinkan Razia Pengendara Motor Lawan Arah Dua Kali Sehari

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan TNI merutinkan razia dan tilang terhadap pengendara motor yang melawan arah


Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

12 Februari 2024

Petugas melakukan razia kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan pengenaan saksi tilang di Jalan Kemerdekaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023 dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Membayar Denda Tilang Kendaraan secara Online sesuai Prosedur

Cara membayar denda tilang kendaraan dapat dilakukan secara online melalui berbagai kanal perbankan, minimarket, hingga e-commerce. Ini caranya.


Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

11 Februari 2024

Ilustrasi pelat nomor. Foto: Instagram/ TMC Polda Metro Jaya
Polisi Tilang Motor Pakai Pelat Nomor Tempel, Apakah Dilarang?

satu unit Honda Genio berwarna biru muda ditilang polisi karena kedapatan menggunakan knalpot brong dan menggunakan pelat nomor tempel.