TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan polisi memiliki alasan menilang pesepeda yang berkendara di luar jalur sepeda. Sebab, menurut Sambodo, pengguna sepeda kerap berkendara di antara kendaraan bermotor lain dan membahayakan dirinya serta pengguna kendaraan lain.
"Karena pengamatan sampai dengan tiga hari kemarin banyak pengendera sepeda yang dia tidak masuk kepada jalurnya. Tapi malah mengambil jalur tengah, menyelip di antara kendaraan, ini sangat berbahaya, bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo di Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni 2020.
Ia mengatakan jika ada pesepeda yang terlibat kecelakaan di jalur biasa maka pengemudi sepeda dapat dinyatakan bersalah dan dipidanakan. Akan tetapi, jika pesepeda terlibat kecelakaan dengan kendaraan bermotor di jalur khusus sepeda, maka pihak yang pasti bersalah adalah pengendara bermotor.
"Ini mohon jadi perhatian teman-teman komunitas sepeda. Betul-betul memanfaatkan jalur sepeda yang kami siapkan," ujar Sambodo.
Kamis ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menyepakati jam operasional jalur sepeda sementara atau pop up bike line di Jalan Sudirman - Thamrin. Dengan adanya jalur tersebut, pesepeda akan dipisah dengan jalur pejalan kaki dan kendaraan bermotor.
"Jalur sepeda ini akan kami gelar pada pagi hari dan sore hari, dari Senin - Jumat jam 06.00 - 08.00 pagi. Kemudian untuk sore hari dari jam 16.00-18.00," kata Sambodo.
Untuk Sabtu, Sambodo mengatakan jalur sepeda sementara itu baru akan digelar pada pukul 10.00 - 12.00 WIB. Sedangkan untuk sorenya digelar dari pukul 16.00 - 19.00 WIB. Pembedaan jam operasional jalur sepeda di hari Sabtu karena tidak banyak masyarakat yang berangkat kerja.
Sedangkan untuk Minggu, ia mengatakan, jam operasional jalur sepeda akan mengikuti kegiatan hari bebas kendaraan alias car free day (CFD). Lalu pada sore harinya, dimulai jalur sepeda akan dimulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.
Adapun total panjang pop up bike line ialah 14 kilometer yang membentang dari Jalan Sudirman - Thamrin dan sebaliknya. Saat jam operasional jalur sepeda selesai, polisi akan meminggirkan traffic cone yang menjadi pembatas jalur.
Mengenai tilang terhadap pesepeda yang berkendara keluar jalur, Sambodo mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pesepeda yang melanggar akan dikenakan denda Rp 100.000 atau ancaman kurungan penjara 15 hari.
Sambodo mengatakan aturan ini hanya akan diberlakukan untuk jalan yang sudah memiliki jalur sepeda saja. Di luar itu, pengguna sepeda bebas berkendara di jalan umum dengan tetap memerhatikan keselamatan dan rambu lalu lintas.
Rencananya tilang terhadap pesepeda akan memasuki tahap sosialisasi selama seminggu ke depan. "Kalau setelah kami sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel, tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam itu ada jalur sepeda, bisa saja kami kenakan tilang," ujar Sambodo.
M JULNIS FIRMANSYAH