TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan buronan FBI Russ Albert Medlin selalu merekam aksi pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur. Penyidik pun sedang mendalami motif yang dilakukan oleh warga negara Amerika Serikat itu.
"Kami masih dalami semuanya, termasuk alasannya memvideokan aksinya itu," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Juni 2020. Sedangkan menurut pengakuan saksi di sekitar lokasi, Russ Medlin hampir setiap hari menerima anak perempuan di bawah umur ke rumahnya.
Yusri mengatakan Medlin sudah tinggal di rumah kontrakan yang berada di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak tiga bulan lalu. Hampir setiap hari Medlin selalu memesan perempuan yang masih di bawah umur kepada seorang muncikari berinisial A.
Saat mencabuli korban, Medlin selalu melakukannya bersama lebih dari satu orang. Aksi bejat ini bahkan sudah ia lakukan sejak tinggal di Amerika, hingga pernah divonis bersalah oleh pengadilan Nevada pada 2006 dan 2008. Mengenai jumlah video yang Medlin telah rekam, Yusri enggan mengungkapkannya. "Itu urusannya penyidik," kata dia.
Polisi sebelumnya menangkap Russ Medlin di rumah kontrakan pada Senin, 15 Juni 2020. Ia ditangkap setelah terbukti mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita paspor, laptop, telepon genggam, serta uang tunai Rp 60 juta dan USD 20 ribu. Yusri mengatakan pelaku kemungkinan merupakan seorang pedofil.
Selain menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur, berdasarkan Red Notice Interpol, Medlin menjadi buronan FBI karena melakukan penipuan bermodus investasi saham metode cryptocurrency dengan skema ponzi. Dari hasil penipuan itu, ia meraup USD 722 juta atau sekitar Rp 10,8 triliun.
Selain itu, Russ Medlin juga ternyata seorang residivis kasus pelecehan seksual anak di bawah umur di Amerika. Ia pernah didakwa dua kali pada tahun 2006 dan tahun 2008 dengan vonis dua tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH