Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Abu Rara Penusuk Wiranto: Bukan Terorisme, Tidak Sengaja

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Suasana sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi untuk Syahrial alias Abu Rara, Fitria Andriana, dan Samsudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para terdakwa mengikuti sidang secara teleconference, Kamis, 18 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Suasana sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi untuk Syahrial alias Abu Rara, Fitria Andriana, dan Samsudin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Para terdakwa mengikuti sidang secara teleconference, Kamis, 18 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Syahrial Alamsyah alias Abu Rara menyatakan aksinya menusuk mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto bukan merupakan tindakan terorisme seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Pernyataan itu disampaikan Abu Rara dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

"Jadi ini tidak masuk dalam tindak pidana terorisme, tapi masuk ke Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," ujar kuasa hukum Abu Rara, Kamsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 18 Juni 2020.

Kamsi menjelaskan bahwa tindakan Abu Rara dilakukan secara mandiri atau tanpa perintah dari siapa pun. Selain itu, kata dia, tindakannya juga tidak memiliki unsur kesengajaan, termasuk secara khusus menargetkan Wiranto sebagai korban penusukan.

"Jadi tidak ada unsur kesengajaan, tapi kebetulan ada pejabat di situ dan karena dendam, akhirnya Syahrial langsung menusuk Pak Wiranto," kata Kamsi. Sementara tentang latar belakang dendam yang disimpan kliennya, Kamsi tidak menjelaskan secara detail.

"Syahrial itu rumahnya pernah kena jalan," kata dia.

Dalam kasus ini, Kamsi juga merupakan kuasa hukum dari terdakwa lain, yakni Samsudin dan Fitria Andriana yang merupakan istri dari Abu Rara. Pokok dari pleidoi Fitria dan Samsudin juga sama seperti Abu Rara. Para terdakwa tidak melakukan tindak pidana terorisme melainkan hanya kriminal umum berupa penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abu Rara menusuk Wiranto ketika politikus Partai Hanura tersebut tengah berkunjung ke ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Dia menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi. Sedangkan sang istri, yakni Fitria Andriana menusuk punggung bagian belakang Kepala Kepolisian Sektor Menes, Komisaris Dariyanto.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Abu Rara disebut memberikan pisau kunai Fitria Andriana dan anaknya, yakni RA yang baru berumur 12 tahun. Pria yang diduga terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bekasi pimpinan Abu Zee itu juga memberikan dua pisau kartu kepada Samsudin untuk berjaga-jaga dalam melakukan amaliyah.

Bersama Samsudin, Abu Rara juga didakwa pernah berencana merampok toko emas pada Juni 2019. Dua orang yang berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Bagdadi itu merencanakan perampokan toko emas sebagai modal membuat bom dan melakukan aksi teror kepada pekerja asing di PT Semen Merah Putih, Banten. Namun rencana tersebut batal, hingga akhirnya Abu Rara melakukan penusukan terhadap Wiranto.

Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara untuk Abu Rara. Selain itu, jaksa juga menuntut istri penusuk Wiranto , Fitri Andriana dihukum penjara selama 12. Sementara terdakwa lainnya, Samsudin alias Abu Basilah dituntut hukuman penjara selama 7 tahun.

Sidang tuntutan tersebut dibacakan pada Kamis, 11 Juni 2020. Perbuatan para terdakwa dinilai sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Vonis Istri Abu Rara 9 Tahun Penjara

25 Juni 2020

Sidang pembacaan putusan perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Adriana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Hakim Vonis Istri Abu Rara 9 Tahun Penjara

Fitri Andriana, istri Abu Rara, terbukti bersalah melakukan tindakan pidana terorisme dengan melibatkan anak.


Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Tak Ajukan Banding

25 Juni 2020

Sidang pembacaan putusan perkara penusukan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan Fitri Adriana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 25 Juni 2020. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Divonis 12 Tahun Penjara, Abu Rara Tak Ajukan Banding

Syahrian Alamsyah alias Abu Rara menerima vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Kamis 25 Juni


Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta karena Ditusuk Abu Rara

25 Juni 2020

Anggota Wantimpres Luthfi bin Yahya dan Ketua Wantimpres Wiranto dalam kunjungannya ke kantor TEMPO, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020. TEMPO/Ijar Karim
Wiranto Dapat Kompensasi Rp 37 Juta karena Ditusuk Abu Rara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan kompensasi terhadap Wiranto korban penusukan Abu Rara.


Abu Basilah, Rekan Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 5 Tahun

25 Juni 2020

Detik-detik penusukan Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk terduga teroris berinisial SA alias AR saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam melakukan aksinya, SA bahkan turut mengajak istrinya, FA, dan anaknya. Saat kejadian tersebut, Kapolsek Menes Kompol Daryanto juga ditusuk saat mengamankan pelaku. Usai kejadian itu, total 40 terduga teroris ditangpak Tim Densus 88 selama 10-17 Oktober 2019. ANTARA
Abu Basilah, Rekan Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 5 Tahun

Samsudin alias Abu Basilah merupakan rekan dari Abu Rara, pelaku penusuk Wiranto.


Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

25 Juni 2020

Polisi menunjukkan Syahril Alamsyah alias Abu Rara, tersangka penyerangan Menkopolhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Dua penyerang Wiranto yang merupakan pasangan suami istri sudah diringkus oleh aparat Polres Pandeglang. IStimewa
Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.


Begini Satu Terdakwa Penusuk Wiranto Beberkan Dia Tak Bersalah

18 Juni 2020

Detik-detik penusukan Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk terduga teroris berinisial SA alias AR saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam melakukan aksinya, SA bahkan turut mengajak istrinya, FA, dan anaknya. Saat kejadian tersebut, Kapolsek Menes Kompol Daryanto juga ditusuk saat mengamankan pelaku. Usai kejadian itu, total 40 terduga teroris ditangpak Tim Densus 88 selama 10-17 Oktober 2019. ANTARA
Begini Satu Terdakwa Penusuk Wiranto Beberkan Dia Tak Bersalah

Menurut Kamsi, kuasa hukumnya, Samsudin hanya teman dari Syahrial Alamsyah alias Abu Rara penusuk Wiranto.


Abu Rara Terdakwa Penusuk Wiranto Bacakan Pledoi Kamis Ini

18 Juni 2020

Polisi menunjukkan Syahril Alamsyah alias Abu Rara, tersangka penyerangan Menkopolhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Dua penyerang Wiranto yang merupakan pasangan suami istri sudah diringkus oleh aparat Polres Pandeglang. IStimewa
Abu Rara Terdakwa Penusuk Wiranto Bacakan Pledoi Kamis Ini

Terdakwa penusuk Wiranto, Abu Rara, akan membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


5 Fakta Abu Rara, Penusuk Wiranto yang Dituntut 16 Tahun Penjara

17 Juni 2020

Sidang pelaku penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 23 April 2020. (ANTARA/Devi Nindy)
5 Fakta Abu Rara, Penusuk Wiranto yang Dituntut 16 Tahun Penjara

Wiranto ditusuk dengan kunai pada Oktober 2019. Pelaku mengajak serta istri dalam melakukan aksinya.


3 Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut dengan Hukuman Berbeda

16 Juni 2020

Ketua Wantimpres Wiranto saat berdialog mengenai wabah virus corona di Indonesia dengan Tim Redaksi TEMPO dan Kompas di Kantor Wantimpres, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020.  TEMPO/Subekti.
3 Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut dengan Hukuman Berbeda

Tiga terdakwa penusuk Wiranto dituntut dengan hukuman berbeda.


Abu Rara Penyerang Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

16 Juni 2020

Detik-detik penusukan Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk terduga teroris berinisial SA alias AR saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam melakukan aksinya, SA bahkan turut mengajak istrinya, FA, dan anaknya. Saat kejadian tersebut, Kapolsek Menes Kompol Daryanto juga ditusuk saat mengamankan pelaku. Usai kejadian itu, total 40 terduga teroris ditangpak Tim Densus 88 selama 10-17 Oktober 2019. ANTARA
Abu Rara Penyerang Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara

Penyerang Wiranto, Abu Rara dituntut 16 tahun penjara.