TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menangkap 2 anggota komplotan jambret viral yang merampas ponsel korban di tengah kemacetan. Video penjambretan saat macet di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat pada 15 Juni 2020 itu viral di media sosial.
"Berbekal ciri-ciri yang kami ketahui dari rekaman video tersebut, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku pada 17 Juni dinihari di tempat persembunyian pelaku di daerah Jakarta Pusat," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya dalam konferensi pers online, Kamis, 18 Juni 2020.
Kepada polisi, kawanan jambret itu mengaku berkeliling di sekitar lokasi sebanyak 10 kali. Mereka memastikan lokasi tersebut aman saat penjambretan dilakukan.
Seorang pelaku penjambretan berprofesi sebagai ojek online sehingga mengenal jalan kabur jika dikejar massa.
"Berdasarkan keterangan, pelaku sudah sering sekali melakukan tindak pidana penjambretan ini, akan tetapi lokasinya berpindah-pindah. Beberapa dilakukan di Jakpus dan di Jaktim," ujar Arsya.
Dalam rekaman video jambret viral, kedua pelaku menjambret ponsel korban menggunakan sepeda motor matic dan melintas di jalur Transjakarta yang bebas hambatan. Mereka menggunakan jalur tersebut sambil memantau kendaraan yang terjebak macet di jalur sebelahnya.
Pada saat melihat pengendara mobil yang memainkan ponsel dengan kaca jendela terbuka, salah seorang pelaku kemudian berlari menghampiri dan menjambretnya. Mereka kemudian kabur dan korban tak bisa berbuat banyak karena terjebak kemacetan.
Melihat modus ini, Arsya berpesan kepada masyarakat agar tidak memainkan ponsel saat berkendara di tengah kemacetan, apa lagi dengan kondisi kaca mobil yang terbuka.
Kedua kawanan jambret tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas 9 tahun.