TEMPO.CO, Jakarta -Dalan lanjutan sidang kasus penusuk Wiranto , Samsudin alias Abu Basilah diduga tidak terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme berupa penyerangan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto.
Walau begitu, Samsudin tetap dituntut penjara selama 7 tahun.
Baca Juga:
Saat sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 18 Juni 2020, Samsudin menyampaikan satu kalimat pembelaan. Dia mengikuti sidang secara teleconference dari rumah tahanan. "Saya tidak pernah melakukan apa pun," ujar Samsudin.
Ditemui sesuai persidangan, kuasa hukum Samsudin, Kamsi mengatakan hal senada. Menurut Kamsi, Samsudin hanya teman dari Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, penusuk Wiranto.
"Dia teman yang carikan kost (untuk Syahrial) di Menes. Setelah itu, dia kerja di Manado, sebetulnya nggak ada sangkut pautnya si Samsudin ini," kata Kamsi. "Setelah sebulan di Manado, ada kejadian, Samsudin itu lihatnya di TV kalau Syahrial nusuk Pak Wiranto," ia melanjutkan.
Walau menilai kliennya tidak melakukan kesalahan sama sekali, namun dalam sidang pleidoi tersebut Kamsi hanya menyampaikan pembelaan secara lisan. Dia tidak membubuhkan pembelaan tersebut dalam berkas secara tertulis. Tidak adanya berkas pleidoi tersebut juga sempat disinggung oleh majelis hakim.
"Saya minta Yang Mulia, hukuman untuk Samsudin diringankan dan minta keadilan yang seadil-adilnya," kata Samsudin menyampaikan pleidoi secara lisan.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, peran Samsudin dibeberkan. Di antaranya Abu Rara disebut pernah memberikan dua pisau kartu kepada Samsudin untuk berjaga-jaga dalam melakukan amaliyah. Bersama Samsudin, Abu Rara juga didakwa pernah berencana merampok toko emas pada Juni 2019. Perampokan toko emas tersebut bertujuan sebagai modal membuat bom dan melakukan aksi teror kepada pekerja asing di PT Semen Merah Putih, Banten. Namun rencana tersebut batal, hingga akhirnya Abu Rara melakukan penusukan terhadap Wiranto.
"Terdakwa mengatakan 'kita ini harus cari harta fai' lalu Samsudin alias Jack Sparrow pun berkata 'kalau mau fai, ada target di toko emas Kecamatan Labuan'" bunyi dakwaan yang dikirimkan oleh Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, pada Kamis, 9 April 2020.
Atas aksi penusukan Wiranto itu, jaksa menuntut Samsudin dihukum penjara selama 7 tahun. Selain itu, jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara untuk Abu Rara dan penjara 12 tahun untuk Fitria Andriana.
Perbuatan para terdakwa dinilai sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 15 juncto Pasal 16 juncto Pasal 16A Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH