TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemindahan makam jawara Betawi yang kini berada di atas jalan umum di Pisangan Lama, Jakarta Timur, sempat membuat keluarga ahli waris silang pendapat. Musyawarah internal keluarga pada Kamis siang, berlangsung alot.
Musyawarah yang diadakan di kediaman putri almarhum Mardjuki di Pisangan Lama dihadiri sekitar 12 saudara keturunan mulai dari anak kandung, cucu, hingga cicit. Salah satu cucu almarhum, Nakib (59) sempat berbeda pendapat dengan sepupunya, Nurdjanah (65), terkait pemindahan makam Mardjuki yang semasa hidupnya adalah seorang jawara atau jagoan Betawi.
Nakib setuju jika pemerintah merelokasi makam keluarga itu. Alasannya, posisi makam Mardjuki saat ini sudah tidak wajar karena berada di lintasan jalan umum yang ramai dilalui warga.
"Sekarang ini kan posisi makamnya sudah di jalan umum, kami keluarga setuju saja untuk dipindahkan," katanya, Kamis 18 Juni 2020.
Makam yang berada di jalan umum kawasan Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, ini berisi jenazah seorang jawara Betawi bernama Mardjuki. antaranews.com
Namun Nurdjanah tidak rela bila pihak keluarga yang harus mengajukan permintaan relokasi makam kepada pemerintah.
"Pokoknya saya tidak rela kalau harus meminta ke pemerintah untuk memindahkan makam kakek saya. Ini makam udah ada duluan dari jalan, saya ada surat wakafnya. Ini bukan tanah pemerintah," kata Nurdjanah. Cucu keempat almarhum Mardjuki itu merupakan sosok yang rutin merawat makam.
Menurut Nurdjanah perwakilan Suku Dinas Binamarga Jakarta Timur sempat mendatangi pihak keluarga dan meminta mereka mengajukan surat permohonan agar makam direlokasi.
"Ini persoalan etika. Itu bukan tanah milik pemerintah, kenapa harus kita yang minta dipindah. Lebih baik saya perbaiki aja makamnya, dikasih pagar di sekeliling makam. Sampai kiamat gak bakal saya pindah kalau begitu caranya," katanya.
Proses musyawarah keluarga yang berlangsung sekitar satu jam itu berujung pada kesepakatan bahwa keluarga bersedia merelokasi makam namun dengan sejumlah persyaratan.
"Pertama jangan ada surat permintaan dari keluarga, tapi surat kesepakatan bersama dengan pemerintah," kata Nakib.
Berikutnya jenazah dipindahkan menuju TPU Kemiri, Utan Kayu, Jakarta Timur yang menjadi area pemakaman keluarga. Nakib juga meminta agar keluarga dibebaskan dari sewa pemakaman di TPU Kemiri serta menghadirkan seluruh keturunan almarhum Mardjuki saat pemindahan jenazah dari makam di Pisangan Lama.