TEMPO.CO, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan di pasar tradisional di Jakarta sehingga tak mengejutkan bila pedagang positif Covid-19.
Dalam inspeksi mendadak ke Pasar Jembatan Lima, fraksi PSI DPRD DKI menemukan minimnya pengawasan kebijakan protokol kesehatan Covid 19 di pasar tradisional. “Belum ada sosialisasi ataupun pengawasan sehingga aturan protokol kesehatan hanya sekedar formalitas,” ujar Eneng Malianasari, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI dalam keterangan tertulisnya, Jumat 19 Juni 2020.
Eneng menyatakan di Pasar Jembatan Lima, Jakarta Barat, protokol kesehatan hampir tidak diterapkan sama sekali. Sebagian besar pedagang tidak menggunakan pakai masker, ketentuan jaga jarak maupun mekanisme kios ganjil genap seperti yang sudah ditetapkan Pemprov DKI juga tidak diikuti.
Eneng menilai hal tersebut membuat gencarnya tes Covid-19 di pasar sia-sia karena penyebaran virus terus terjadi. Dia memprediksi pasar akan jadi klaster baru di Jakarta.
Hingga hari ini sudah 137 pedagang pasar positif Covid-19 dari total 3.013 orang yang telah melakukan tes. Penyebaran Covid-19 sudah ditemukan di 18 pasar di Jakarta, dengan jumlah pedagang terpapar virus corona terbanyak berada di Pasar Induk Kramat Jati.
Menurut Eneng jumlah kasus positif pada pedagang pasar diperkirakan akan terus bertambah karena masih ada 690 orang yang menunggu hasil laboratorium keluar dan tes covid massal juga terus dilakukan di pasar-pasar. Selain itu kata dia pedagang juga banyak yang menghindar dan tidak datang ke pasar agar tidak dites.
"Bisa jadi angka tersebut menjadi fenomena gunung es," ujarnya.
Eneng menilai pedagang memilih menghindar ikut tes swab karena tidak ada kompensasi maupun bantuan yang diberikan bagi pedagang yang terbukti kena Covid-19, padahal pedagang harus karantina dan tidak bisa bekerja paling tidak selama 14 hari.
“Pemprov dan PD Pasar Jaya harus mulai berkoordinasi dengan asosiasi, paguyuban pasar, kelompok-kelompok pedagang akan adanya insentif bagi pedagang yang patuh dan disinsentif bagi yang lalai pada aturan,” ujarnya.
Eneng mengatakan untuk tingkat kepatuhannya tinggi, pihak PD Pasar Jaya bisa memberikan fasilitas penangguhan, diskon BPP atau potongan tarif kompensasi lahan yang lebih besar, atau bisa juga diberikan insentif non-finansial dalam bentuk kemudahan pengurusan izin. “Sementara untuk pasar yang tidak patuh harus ditutup dan disegel untuk memberikan efek jera,” katanya.
Politikus PSI itu mengatakan, penerapan protokol Covid-19 juga harus mencakup Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di area luar pasar. “Ini memang di luar kewenangan PD Pasar Jaya, karena itu Lurah dan Camat ikut campur tangan jika memang mau sama-sama melawan penyebaran virus Covid-19,” kata dia.