TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus 12 orang yang tergabung dalam sindikat perampok nasabah bank di Depok, Jawa Barat, pada 5 Mei 2020. Aksi komplotan ini sempat viral di media sosial karena terjadi di siang bolong dan di tengah keramaian.
"Setelah melakukan penyelidikan 1 bulan, kami berhasil menangkap pelaku yang berjumlah 12 orang," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2020.
Nana mengatakan para pelaku ditangkap pada 13 dan 14 Juni 2020 di kawasan Depok, Tangerang, dan Bogor. Saat ditangkap, beberapa pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver.
Sehingga, petugas melepaskan tembakan yang mengakibatkan 3 orang pelaku meninggal dunia. "Ketiga pelaku yang meninggal dunia, yaitu BS, RR, AMT. Lalu yang ditangkap ada WA, YS, DD, DD, H, P, E, S, dan 1 orang bernama DF yang merupakan residivis," ujar Nana.
Menurut Nana para pelaku memiliki perannya masing-masing saat menjalankan aksinya. Mulai dari yang mencari korban saat melakukan pencarian di bank, mengempeskan ban mobil menggunakan paku, hingga eksekutor yang melakukan penjambretan.
Dalam aksinya pada 5 Mei 2020, para pelaku mengincar seorang nasabah bank yang baru mengambil uang sebanyak Rp 80 juta. Ketika sampai di pertigaan Bojong Sari, Depok, korban memberhentikan mobilnya untuk mampir ke toko parfum.
Di saat itu, para pelaku memecah kaca bagian penumpang dan menggasak uang tersebut. Sopir korban yang menyadari aksi perampokan itu sempat berusaha menghalau pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Warga yang mendengar adanya perampokan itu pun segera mengerubungi lokasi dan membantu menangkap pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur bersama temannya setelah mengacungkan senjata api. Uang korban pun sempat terhambur ke jalanan dan hilang sebanyak Rp 2,5 juta.
Lebih lanjut, Nana mengatakan komplotan perampok ini sudah beraksi sebanyak 9 kali, dengan sasaran masyarakat yang mengambil uang ke bank dalam jumlah besar. Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Kami masih mencari 3 DPO yang sedang kami terus lacak keberadaannya, yakni A, AM, dan H," kata Nana.