TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan berinisial AAA alias N, 25 tahun, diduga melakukan penculikan anak berumur 7 tahun. Peristiwa itu berlangsung di Rawa Malang, Jakarta Utara, pada Selasa, 9 Juni 2020.
"Kejadian bermula pada saat korban sedang bermain dan bertemu dengan tersangka yang sedang istirahat setelah selesai dipijit oleh Mak Soto," ujar Kapolsek Cilincing, Komisaris Imam Tulus Budiono dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Juni 2020.
Imam melanjutkan, saat itu tersangka menanyakan ke tukang pijat kabar tentang anak kandungnya berinisial WA (6). N mengatakan ingin bertemu dengan putrinya, namun tidak diizinkan. Anak N diasuh oleh seorang warga Komplek Rawa Malang.
"Sehingga saat bertemu korban, tersangka berniat untuk membawa pergi atau menculiknya, karena tersangka menganggap korban seperti anaknya," kata Imam.
Menurut Imam, N lantas mendekati korban berinisial AAE itu sambil memberikan es krim dan mengajaknya membeli pulsa di sebuah warung. Tersangka penculikan mengajak korban ke Komplek Rawa Malang untuk dibawa ke kediamannya.
"Saat korban berusaha menolak ajakan tersangka, N merayu korban dengan memberikan makanan ringan dan jika korban tetap merengek minta pulang maka akan dicubit sehingga tidak berani," kata Imam.
Tersangka menculik korban dan membawanya pulang ke rumah. Penculikan itu berlangsung selama satu pekan.
Polisi menyatakan tersangka bekerja sebagai pekerja seks komesial atau PSK yang biasa mangkal di depan Lapas Cipinang Jakarta Timur. "Jika tersangka melayani pelanggan, korban disuruh bermain di pinggir jalan sambil diberi makanan ringan," kata Imam.
Penculikan itu berakhir saat tersangka datang ke rumah orang tuanya asuhnya di Jalan Kenanga 2, Rawa Badak, Jakarta Utara pada 16 Juni 2020, sambil membawa korban.
Kasus penculikan anak itu langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara. N dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.