Dalam aksinya pada 5 Mei 2020, para pelaku mengincar seorang nasabah bank yang baru mengambil uang sebanyak Rp 80 juta. Ketika sampai di pertigaan Bojong Sari, Depok, korban memberhentikan mobilnya untuk mampir ke toko parfum.
Di saat itu, para pelaku memecah kaca bagian penumpang dan menggasak uang tersebut. Sopir korban yang menyadari aksi perampokan itu sempat berusaha menghalau pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Warga yang mendengar adanya perampokan itu pun segera mengerubungi lokasi dan membantu menangkap pelaku. Namun, pelaku berhasil kabur bersama temannya setelah mengacungkan senjata api. Uang korban pun sempat terhambur ke jalanan dan hilang sebanyak Rp 2,5 juta.
Lebih lanjut, Nana mengatakan komplotan perampok ini sudah beraksi sebanyak 9 kali, dengan sasaran masyarakat yang mengambil uang ke bank dalam jumlah besar.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.