TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Pisangan Timur, M Iqbal, mengatakan rencana relokasi makam di tengah hunian warga di Pulogadung, Jakarta Timur, terkendala restu dari keluarga ahli waris. "Dari kita kan menawarkan untuk dipindah, cuma keluarga tetap keukeuh (ngotot) tidak mau," kata Iqbal di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2020.
Hal itu diungkapkan Iqbal berdasarkan hasil musyawarah kelurahan bersama keluarga inti dari salah satu almarhum Mardjuki, Kamis, 18 Juni 2020 di kantor kelurahan setempat. Keluarga mengklaim jika tanah dan bangunan yang ada di RT 03 RW 04 Pisangan Lama itu milik dari keluarga mereka yang dibangun dari tanah wakaf.
Sebab pada zaman dulu, kata Iqbal, tanah wakaf tidak bisa dijadikan dasar resmi kepemilikan tanah. "Keluarganya juga tidak mengurus surat kepemilikan. Jadi ya sudah dia tetap mengklaim itu tanah wakaf," tuturnya.
Agenda musyawarah pun berakhir tanpa kesepakatan terkait relokasi makam. Berdasarkan hasil penelusuran kelurahan, mayoritas bangunan rumah tinggal di RT 03 RW 04 Pisangan Lama, Kelurahan Pisangan Timur itu dihuni keluarga keturunan almarhum.
"Kebanyakan penghuni rumah di sana masih keluarga mereka dan akhirnya mereka mau pasang pagar. Jadi yang dua makam itu diketahui keluarganya, yang pisah sendiri itu tidak diketahui," ujar Iqbal.
Sebelumnya sempat beredar luas di media sosial ihwal tiga makam yang berada di lintasan jalan umum di kawasan RT 03 RW 04 Pisangan Lama, Pulogadung. Makam yang sudah ada sejak 1940-an itu berada di tepi jala akibat alih fungsi lahan pemakaman menjadi hunian penduduk.