TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pencuri motor beranggotakan 9 orang yang hanya beroperasi di wilayah Bekasi.
"Modusnya lama, pelaku mencari sasaran motor yang parkir di halaman, tidak dijaga, dan lokasinya sepi. Pelaku membuka paksa menggunakan kunci T," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2020.
Dalam dua bulan terakhir, Mei-Juni 2020, Nana mengatakan komplotan pencuri motor ini menggasak 11 sepeda motor dari 18 lokasi di Kabupaten dan Kota Bekasi. Polda Metro Jaya akan mengembangkan lebih lanjut kemungkinan bertambahnya jumlah barang bukti.
"Kami akan terus kembangkan kasus curanmor ini, karena cukup tinggi di wilayah hukum Jakarta," kata Nana.
Komplotan pencuri motor ini berhasil ditangkap polisi setelah aksinya di Kampung Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada awal bulan Juni. Polisi bergerak cepat meringkus pelaku setelah mendapat laporan warga.
Pencuri motor ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara.