Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Bom Ikan, 17 Terdakwa Dituntut Masing-masing 2 Tahun Bui

image-gnews
Tersangka Abdul Basith dihadirkan atas kepemilikan bom molotov saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Oktober 2019. Abdul Basith merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Ekonomi dan Managemen telah mengundurkan diri sebagai Dosen. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Tersangka Abdul Basith dihadirkan atas kepemilikan bom molotov saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Oktober 2019. Abdul Basith merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Fakultas Ekonomi dan Managemen telah mengundurkan diri sebagai Dosen. TEMPO/Genta Shadra Ayubi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sebanyak 17 terdakwa perkara bom ikan dituntut 2 tahun bui. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang secara virtual Jumat 19 Juni 2020.

Jaksa Penuntut Umum Masdalianto bersama dua JPU lain secara bergantian membacakan amar tuntutan untuk 17 terdakwa bom ikan itu.

Ke-17 terdakwa itu menyimak pembacaan tuntutan dari dalam Lapas Kelas II A Pemuda Kota Tangerang. Mereka didampingi belasan penasihat hukum yang hadir di Pengadilan Negeri Tangerang dan mendengarkan pembacaan tuntutan secara langsung oleh JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Sucipto.

"Terdakwa bersalah melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahum 1951 jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP,"kata Masdalianto. Pasal ini menyebut tentang perbuatan enam terdakwa yang telah menyimpan bom rakitan.

Tuntutan ini diperuntukkan bagi bekas Dosen Institut Perrtanian Bogor (IPB) Abdul Basith dan lima terdakwa lain seperti; Sugiono alias La Ode, Lao Ode Nadi, La Ode Samiun, La Ode Aluani, Jaflan Raali.

Adapun 11 terdakwa lain diantaranya Soni Santoso disebut melanggar pasal 169 ayat (1) KUHP yakni terkait perkumpulan untuk melakukan kejahatan.

Atas tuntutan tersebut tim penasihat hukum Abdul Basith dan kawan-kawan menyampaikan keberatan di hadapan majelis hakim.

Menurut Gufron Basith dkk sudah menyabut berkas perkara pada sidang pemeriksaan saksi mahkota.

"Kami keberatan tuntutan JPU tidak sesuai fakta persidangan tapi hanya berdasar BAP para terdakwa,"kata Gufron kepada Tempo usai persidangan Jumat, 19 Juni 2020 hari ini.

Gufron menyebutkan pada sidang sebelumnya para terdakwa mencabut BAP dengan alasan proses pemeriksaan diawali dengan penyiksaan oleh penyidik. Tak hanya Basith Tempo mencatat terdakwa lain termasuk Mulyono dan Okto Warsono juga menyatakan mencabut berkas perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gufron mengatakan selain mencabut berkas Basith menyatakan dengan lugas di hadapan majelis hakim kalau dia mengalami penyiksaan selama dalam penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Penyidik menurut Basith telah menganiaya memukul bahkan menutup kepala dengan kantong plastik hitam. Tapi itu sebelum didampingi penasihat hukum. Saya sendiri melihat bibirnya lebam. Tapi kami tidak bisa visum bahkan mendokumentasikan karena dalam penyidikan penasihat hukum tidak boleh membawa telepon genggam,"kata Gufron.

Gufron juga menyatakan banyak kejanggalan menyangkut kliennya Basith. Basith tidak pernah merakit bom ikan. "Barang bukti bom molotov (bom ikan) itu tidak ditemukan di rumah di Bogor.

"Jaksa penuntut tidak bisa menunjukkan barang bukti itu (bom ikan). Satpam yang menjadi saksi hanya melihat tujuh bekas botol kratingdaeng, dan itu bukan bom seperti yang didakwakan,"kata Gufron.

Gufron mengatakan akan menyampaikan dalam pembelaan. Dia dan tim penasihat hukum telah mengajukan protes untuk menghadirkan Mayjend Sunarko.

"Dalam dakwaan disebutkan pertemuan di rumah Sunarko tetapi yang bersangkutan tidak ditetapkan menjadi tersangka dan duduk sebagai terdakwa,"kata Gufron.

Sebelumnya polisi menangkap dan menetapkan seluruhnya 17 tersangka
dalam kasus plot serangan bom ini.

Mereka disebutkan polisi rencananya akan meledakkan sejumlah bom ikan itu mendompleng Aksi Mujahid 212 pada 28 September 2019. Namun dalam persidangan mereka membantah telah bersekongkol hendak meledakkan bom.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

5 hari lalu

Ilustrasi barang bukti perang sarung. Dok. Humas Polri
Gagalkan Perang Sarung, Polisi Tangkap 11 Remaja di Ciledug Tangerang

Polsek Ciledug menangkap 11 remaja yang hendak perang sarung di Jalan Sukarela, Kelurahan Paninggilan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.


Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

23 hari lalu

Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto memberikan keterangan soal perkembangan kejadian pascaledakan di Kantor Subden Jibom Detasemen Gegana Satbrimob Polda setempat, Senin, 4 Maret 2024. Foto: ANTARA/Ananto Pradana
Ledakan Markas Brimob, Kapolda Jawa Timur Klaim Penyimpanan Bahan Peledak Sesuai SOP

Polda Jawa Timur memastikan mengevaluasi soal kelayakan gudang penyimpanan bahan peledak untuk mencegah terulangnya kejadian ledakan di markas Brimob.


Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

56 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Polisi Tangkap Lansia Predator Anak di Tangerang, Cabuli 3 Anak Di Bawah Umur

Kakek lansia berusia 60 tahun melakukan pencabulan kepada tiga bocah di kontrakannya, Cipadu, Kota Tangerang


Jokowi Resmikan Jembatan Cisadane, Kota Tangerang Macet

8 Januari 2024

Jembatan Cisadane A, yang berada di ruas Jalan Daan Mogot, menghubungkan Kecamatan Tangerang dengan Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, kini tengah diperbaiki.
Jokowi Resmikan Jembatan Cisadane, Kota Tangerang Macet

Kota Tangerang macet menjelang peresmian Jembatan Cisadane oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.


Komplotan Curanmor ini Preteli Motor Hasil Curian Lalu Dijual via Medsos, Keuntungan 3 Kali Lipat

6 Januari 2024

Pelaku curanmor yang diamankan jajaran Polres Metro Depok, salah satu di antaranya Jaenal Mustopa, 23 tahun (paling kiri) yang berprofesi sebagai sekuriti menunjukan barang bukti Mapolres Metro Depok, Jumat, 16 Desember 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Komplotan Curanmor ini Preteli Motor Hasil Curian Lalu Dijual via Medsos, Keuntungan 3 Kali Lipat

Komplotan curanmor di Tangerang ini mempreteli motor curian kemudian menjualnya secara online di platform media sosial.


Pejabat Kemendagri Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang, Gantikan Arief R Wismansyah

26 Desember 2023

Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik Nurdin sebagai PJ Wali Kota Tangerang, Selasa, 26 Desember 2023. ANTARA/HO/Pemkot
Pejabat Kemendagri Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Tangerang, Gantikan Arief R Wismansyah

Pj Gubernur Banten itu berpesan agar Nurdin melaksanakan tugas sebagai Pj Wali Kota Tangerang dengan penuh integritas, transparans dan berkelanjutan.


KKP Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Morowali Sulawesi Tengah

26 November 2023

Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Andalas (Unand) Sakti Wahyu Trenggono saat diwawancarai awak media di Padang, Selasa, (31/10/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar.
KKP Tangkap 3 Nelayan Pelaku Bom Ikan di Morowali Sulawesi Tengah

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga orang nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing). Penangkapan dilakukan di perairan Pulau Kokoila, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.


Masuki Pemilu, Puluhan Pos Satkamling di Wilayah Ini Akan Dihidupkan Kembali

8 November 2023

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Masuki Pemilu, Puluhan Pos Satkamling di Wilayah Ini Akan Dihidupkan Kembali

Kepolisian setempat juga minta warganya bijak di medsos dan tokoh masyarakat berperan aktif cegah gangguan kamtibmas di masa pemilu.


Mayat Mengambang di Cisadane Telah Dijemput Keluarga, Ternyata Warga Bogor

8 November 2023

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Mayat Mengambang di Cisadane Telah Dijemput Keluarga, Ternyata Warga Bogor

Polisi mengungkap identitas mayat laki-laki yang ditemukan mengambang di Sungai Cisadane di Kota Tangerang.


Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen, Paman: Baru 2 Tahun Jadi PNS

27 Oktober 2023

TKP korban TF, 22 tahun, petugas Imigrasi yang jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden Karang Tengah, Kota Tangerang, 27 Oktober 2023. Korban diduga jatuh setelah dilempar temannya seorang WNA Korea. Foto: TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO
Petugas Imigrasi Jatuh dari Lantai 19 Apartemen, Paman: Baru 2 Tahun Jadi PNS

Paman korban, Kusnaedi, membenarkan jika korban tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen adalah petugas Imigrasi.