TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyatakan siap memenuhi panggilan pengadilan terkait dengan gugatan praperadilan aktivis Ravio Patra.
"Siapa pun yang mengajukan gugatan praperadilan itu adalah haknya. Ada panggilan dari pengadilan, kami hadir. Kan sekarang prosesnya masih belum tahu seperti apa, masih berjalan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2020.
Tubagus juga tidak mempermasalahkan gugatan tersebut karena itu merupakan hak Ravio sebagai warga negara.
Dijelaskan pula bahwa Ravio tidak ditangkap oleh pihaknya.
Tubagus menegaskan bahwa pihaknya hanya mengamankan Ravio saat itu untuk keperluan pemeriksaan.
"Kalau Ravio kan kemarin diamankan kita sudah tahu peristiwanya, ada apa namanya, ada share yang sifatnya provokatif, kemudian dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan masih berstatus saksi, kok, sampai saat ini," kata Tubagus.
Seperti diketahui, Ravio Patra mengajukan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas sah/tidak sahnya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Permohonan praperadilan diajukan oleh tim Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus selaku kuasa hukum Ravio Patra. Laporan ini terdaftar dengan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel tetanggal 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Ravio pada Rabu, 22 April 2020 malam atas dugaan penyebaran pesan yang berisi hasutan dan ujaran kebencian.
Namun tuduhan tersebut dibantah Ravio dengan alasan bahwa nomor teleponnya pada saat itu diretas \oleh pelaku yang menyebarkan pesan provokasi tersebut. Ia pun mengadukan soal peretasan ini ke polisi.