Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP Minta Pemilik Mal di Depok Stop Diskon Besar, Ada Apa?

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Seorang pengunjung saat pengecekan suhu tubuhnya sebelum masuk ke dalam Mall Margo City, Depok, Jawa Barat, Selasa, 9 Juni 2020. Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan pusat perbelanjaan di Kota Depok akan mulai dibuka kembali pada 16 Juni 2020 dengan menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan yang ketat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Seorang pengunjung saat pengecekan suhu tubuhnya sebelum masuk ke dalam Mall Margo City, Depok, Jawa Barat, Selasa, 9 Juni 2020. Wali Kota Depok Mohammad Idris menyatakan pusat perbelanjaan di Kota Depok akan mulai dibuka kembali pada 16 Juni 2020 dengan menerapkan sejumlah aturan protokol kesehatan yang ketat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Jawa Barat meminta pengelola mal di Depok untuk mengingatkan kepada para tenant agar tidak menyelenggarakan diskon besar yang dapat menarik pengunjung datang sehingga terjadi kerumununan massa.

"Kegiatan seperti live music juga untuk sementara tidak dapat dilakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny di Depok, Minggu, 21 Juni 2020.

Lienda mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan. Selama masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, tidak diizinkan untuk menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Ia menjelaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok sebagai upaya dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Pengawasan terus kami lakukan dan mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kota Depok.

"Mengadakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dan akan diberikan sanksi tertulis. Jika masih terus melanggar akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp5 juta hingga Rp25 juta," ucapnya.

Pembukaan pusat perbelanjaan alias mal di Depok, Jawa Barat pada 16 Juni 2020 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan memeriksa pengunjung dengan alat pengukur suhu tubuh serta kapasitas pengunjung mal hanya diisi 50 persen.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

19 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

32 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

37 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

47 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

48 hari lalu

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

48 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

48 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK), Minggu 11 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.


Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

9 Februari 2024

Alat peraga kampanye memenuhi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di kawasan Salemba, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam masa kampanye 2024 banyak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan. Sebagaimana tertuang dalam pasal 71 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Disebutkan bahwa dilarang memasang bahan kampanye ditempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menteri Larang Limbah Kampanye Pemilu 2024 Masuk TPA, Begini Langkah Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah bersiap untuk pembersihan sampah kampanye Pemilu 2024.