TEMPO.CO, Jakarta - Nama John Kei kembali jadi pembicaraan. Pria yang bebas bersyarat pada Desember 2019 itu ditangkap polisi lagi lantaran diduga terkait kasus penganiayan dan penembakan di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang kemarin.
John Kei sebelumnya ditahan dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012 silam.
Dalam kasus tersebut, John Kei dibela oleh tiga anak buahnya. Saat itu, sebelum vonis hakim, tiga anak buah John menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dan mengaku sebagai pembunuh Ayung.
Ketiganya adalah Chandra Kei, Tutcera Kei, dan Ancola Kei. Pemberitaan Majalah Tempo pada 2012 menuliskan ketiganya mengaku membunuh Ayung lantaran tak sepaham soal honor penagihan utang.
Saat mengaku sebagai pembunuh, mereka tak tahu bahwa polisi sudah mengantongi rekaman CCTV. Namun, polisi menduga pengakuan mereka hanyalah rekayasa.
Rekaman kamera pengintai menunjukkan, John memasuki kamar nomor 2701 di Swiss-Belhotel. Di kamar itu ditemukan jasad Ayung yang bersimbah darah. Rekaman CCTV memperlihatkan John keluar lebih dulu dari kamar dan diikuti anak buahnya sekitar 3,5 menit kemudian.
Pengacara para tersangka, Tofik Chandra kala itu, menuturkan bahwa John tidak terlibat pembunuhan Ayung. Chandra dan Tutce menusuk Ayung dengan pisau karena kesal setelah Ayung mencaci-maki mereka. Saat itu, kata Tofik, John sudah tak lagi berada di dalam kamar.
Para tersangka lain juga tak menyebut peran John telah menghabisi nyawa Ayung. Karena itulah, jaksa menganggap bukti keterlibatan John lemah. Jaksa lantas meminta penyidik menambahkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dalam dakwaan John.
"Tidak ada bukti John memerintahkan pembunuhan itu," kata jaksa yang enggan disebut namanya itu. Bila kelak hakim tak bisa diyakinkan telah terjadi pembunuhan berencana, "Kami berharap mereka bisa dijerat pasal penganiayaan."
Penyidik menolak usulan itu. Polisi hanya mengenakan Pasal 351 untuk anak buah John. Bila anak buahnya hanya dijerat pasal 351, John bisa jadi cuma dihukum sepertiga dari hukuman mereka.
"Karena dia hanya dianggap turut serta," ucap Kepala Satuan Kejahatan dan Kekerasan Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Helmy Santika saat itu.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John bersalah pada 27 Desember 2012. Dia harus menjalani hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
John sempat mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.
Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.
Kini polisi kembali menangkap John dan anak buahnya dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad 21 Juni 2020. Peristiwa penembakan itu berlangsung di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, Cipondoh.