TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara penyerangan Novel Baswedan, yakni Fedrik Adhar tidak hadir dalam persidangan hari ini dengan agenda replik. Pada pekan sebelumnya, yaitu Senin, 15 Juni 2020 atau saat sidang pembacaan nota pembelaan, Fedrik juga tidak hadir.
"Dia (Fedrik) lagi melaksanakan tugas lain," ujar rekan Fedrik sesama jaksa yang menangani perkara ini, Satria Irawan ditemui sesuai sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 22 Juni 2020.
Nama Fedrik Adhar sempat menjadi sorotan netizen usai sidang pembacaan tuntutan. Fedrik dan tim jaksa menuntut dua terdakwa penyerangan Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis dengan hukuman satu tahun penjara. Tuntutan dan dalil yang digunakan jaksa dinilai janggal oleh netizen.
Sementara itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, mengatakan Fedrik ternyata memiliki rekam jejak di media sosial yang menyatakan ketidaksukaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), instansi tempat Novel Baswedan bekerja.
Berdasarkan penelusuran ICW, Fedrik pernah menulis status bernada negatif ihwal KPK di akun Facebook miliknya. Tempo berusaha mencari akun Faceebok milik jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara itu, tapi tidak menemukannya. Namun, gambar tangkapan layar laman Facebook yang disebut milik Fedrik itu sudah beredar di jagat maya. ”Itu diunggah pada 2016,” kata Kurnia, Ahad, 14 Juni 2020.
Kurnia juga mempertanyakan kekayaan Fedrik Adhar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Fedrik yang disetorkan KPK pada 2018, Fedrik mencantumkan angka kekayaan Rp 5,28 miliar.
“Kalau dibandingkan dengan masa kerja dan gaji seorang jaksa, publik cukup kaget. Yang bersangkutan harus menjelaskan apakah ada sumber lain di luar gaji,” ujar Kurnia.