TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menolak pembelaan dua penyerang Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Sidang lanjutan kasus penyerangan terhadap penyidik KPK itu beragendakan pembacaan replik.
Dalam persidangan itu, jaksa menyatakan tetap berpegang teguh pada tuntutannya yang telah dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 11 Juni 2020 lalu.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa," ujar jaksa penuntut umum membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 22 Juni 2020.
Penolakan jaksa penuntut umum tersebut ditujukan untuk pleidoi kedua terdakwa dalam kasus ini, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dalam pleidoi sebelumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan.
"Pleidoi dari kuasa hukum terdakwa tidak dak beralasan sehingga tidak bisa kami terima," ujar jaksa.
Jaksa tetap menuntut para terdakwa dihukum selama satu tahun penjara. Perbuatan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai memenuhi unsur dalam Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penasehat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan seperti dibacakan dalam sidang pleidoi pada 15 Juni 2020. Penasehat hukum beranggapan tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan oleh JPU tak tepat. Menurut mereka, semua unsur yang didakwakan oleh JPU tak dapat dibuktikan dalam persidangan.
“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan,” kata tim penasehat hukum dalam persidangan.
Penasehat hukum menilai Rahmat Kadir Mahulette merupakan pelaku tunggal dalam kasus penyiraman air keras ini dan tidak merencanakan aksi penyerangan terhadap Novel. Mereka mengatakan kalau Rahmat menjalankan aksinya secara spontan atas dasar kekesalannya terhadap Novel yang ia anggap mengkhianati institusi Polri. Selain itu, tindakan Rahmat dianggap sebatas ingin memberikan pelajaran.
Sementara terkait kerusakan pada mata Novel Baswedan, penasehat hukum menyebut tidak secara langsung diakibatkan oleh cairan aki yang disiram kliennya namun karena kesalahan penanganan pascapenyerangan. Kuasa hukum juga menyebut cairan aki yang mengenai mata Novel sebagai bentuk ketidaksengajaan dari terdakwa yang sebenarnya mengincar bagian badan.