Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perempuan Retardasi Mental Diperkosa 3 Satpam di Kalideres

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan dengan retardasi mental berinisial SP, 21 tahun diperkosa tiga lelaki yang berprofesi sebagai petugas satuan pengamanan atau Satpam di salah satu rumah sakit swasta di Kalideres, Jakarta Barat. Para pelaku adalah DH (24), GEM, (24), dan AB (21).

"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2020," ujar Kapolsek Kalideres, Komisaris Slamet Riyadi saat konferensi pers pada Senin, 22 Juni 2020.

Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang berjalan kaki di sekitar rumahnya di kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tersangka, yakni DH dan GEM lantas menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor.

"Dengan berboncengan tiga, korban kemudian diajak naik motor, muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar mall di Villa Bandara," ujar Slamet.

Setelah mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke indekos pelaku yang berada di kawasan Prepedan, Kalideres, Jakarta Barat sekitar pukul 23.00. Di sana, korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Untuk menutupi teriakan korban, pelaku menyalakan musik dengan keras dan menutup mulut korban dengan tangannya," kata Slamet.

Pemerkosaan kemudian berlanjut di tempat lain. Para pelaku membawa korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.

Pada pagi harinya, korban dikembalikan di tempat para tersangka menjemputnya. Atas pemerkosaan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Di Pasal pertama, para tersangka terancam dihukum 12 tahun penjara. Sedangkan di Pasal 286, mereka diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

1 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

1 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

22 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.


Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

25 hari lalu

Pemain sepak bola Dani Alves meninggalkan penjara Brians 2 dengan jaminan bersama pengacaranya Ines Guardiola saat mengajukan banding atas hukuman pemerkosaannya. REUTERS/Bruna Casas
Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.


Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

29 hari lalu

Robinho. REUTERS/Darren Staples
Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

30 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

44 hari lalu

Sejumlah wanita Indoa mengikuti aksi damai dalam memperingati Hari Perempuan Internasional di New Delhi, India, 8 Maret 2018. Mereka menolak atas kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual dan diskriminasi dalam pekerjaan dan upah. (AP Photo / Manish Swarup)
10 Negara Bagian di India yang Tidak Aman bagi Perempuan

India dikenal sebagai salah satu negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan.


Kronologi Turis Spanyol Diperkosa di India, Sedang Naik Motor Keliling Dunia

46 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock
Kronologi Turis Spanyol Diperkosa di India, Sedang Naik Motor Keliling Dunia

Turis Spanyol diperkosa di India saat bersama suaminya sedang mengendarai motor keliling Asia.


Tim PBB Akui Kemungkinan Pemerkosaan oleh Hamas Selama Serangan ke Israel

46 hari lalu

Warga Palestina memeriksa lokasi serangan Israel di sebuah rumah, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Rafah di selatan Jalur Gaza 27 Februari 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Tim PBB Akui Kemungkinan Pemerkosaan oleh Hamas Selama Serangan ke Israel

Hamas disebut oleh Tim PBB, kemungkinan memperkosa warga Israel pada serangan 7 Oktober 2023.


Top 3 Dunia: Program Makan Siang Gratis, Angka Kekerasan Seksual di India Tinggi

46 hari lalu

Sejumlah siswa menunjukkan makanan gratis saat simulasi program makan siang gratis di SMP Negeri 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 29 Februari 2024. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meyediakan 162 porsi dengan empat macam menu makanan sehat senilai Rp15 ribu per porsi pada simulasi program makan siang gratis itu. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Top 3 Dunia: Program Makan Siang Gratis, Angka Kekerasan Seksual di India Tinggi

Top 3 Dunia dibuka dengan berita tentang program makan siang gratis di berbagai negara, termasuk India, Swedia dan Inggris.