TEMPO.CO, Jakarta - Seorang perempuan dengan retardasi mental berinisial SP, 21 tahun diperkosa tiga lelaki yang berprofesi sebagai petugas satuan pengamanan atau Satpam di salah satu rumah sakit swasta di Kalideres, Jakarta Barat. Para pelaku adalah DH (24), GEM, (24), dan AB (21).
"Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2020," ujar Kapolsek Kalideres, Komisaris Slamet Riyadi saat konferensi pers pada Senin, 22 Juni 2020.
Slamet menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang berjalan kaki di sekitar rumahnya di kawasan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Kedua tersangka, yakni DH dan GEM lantas menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor.
"Dengan berboncengan tiga, korban kemudian diajak naik motor, muter-muter ke daerah Dadap dan sekitar mall di Villa Bandara," ujar Slamet.
Setelah mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke indekos pelaku yang berada di kawasan Prepedan, Kalideres, Jakarta Barat sekitar pukul 23.00. Di sana, korban diperkosa secara bergilir oleh para pelaku.
"Untuk menutupi teriakan korban, pelaku menyalakan musik dengan keras dan menutup mulut korban dengan tangannya," kata Slamet.
Pemerkosaan kemudian berlanjut di tempat lain. Para pelaku membawa korban ke salah satu penginapan yang ada di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat.
Pada pagi harinya, korban dikembalikan di tempat para tersangka menjemputnya. Atas pemerkosaan itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 285 dan atau 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Di Pasal pertama, para tersangka terancam dihukum 12 tahun penjara. Sedangkan di Pasal 286, mereka diancam dengan hukuman 9 tahun penjara.