TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak malas melaporkan aksi premanisme.
"Ketika mereka dipalak, dia malas untuk membuat laporan-laporan itu, atau ketika dia diganggu, mungkin (kerugian) tidak seberapa, biasanya masyarakat tidak mau repot," kata Kombes Tubagus Ade di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Juni 2020.
Tubagus mengatakan upaya pemberantasan preman menjadi sulit karena minimnya laporan dari masyarakat. Pemicu minimnya laporan adalah masyarakat yang tidak ingin repot melaporkan aksi aksi kejahatan yang dilakukan oleh preman kepada pihak kepolisian.
"Upaya pemberantasan premanisme ini bergantung kepada peran serta masyarakat, jadi kenapa sulit? Karena masyarakat suka enggak mau repot," tuturnya.
Dia pun sekali lagi mengingatkan bahwa kepolisian tidak bisa langsung melakukan penindakan terhadap preman tanpa adanya laporan tindak kejahatan dari masyarakat.
"Nah ini yang butuh masukan dari masyarakat, kan enggak ada undang-undang premanisme, kan harus ada tindak pidana yang dilanggarnya," ujarnya.
Hal itu disampaikan Tubagus setelah Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau, 46 tahun dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang, 21 Juni 2020.