TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Pemprov DKI atas gugatan pencabutan izin Pulau Reklamasi H. Kasasi ditempuh DKI karena banding untuk mempertahankan cabut izin reklamasi Pulau H ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Yayan mengatakan belum menerima salinan putusan MA. Pemprov DKI masih menunggu salinan putusan itu. "(Putusan) sudah ada di web MA," kata Yayan melalui pesan singkat, Selasa, 23 Juni 2020.
Sebelumnya, PTUN DKI menolak banding yang diajukan Pemprov DKI terkait izin Pulau Reklamasi H. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018, khusus menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur DKI nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.
Pemprov DKI Jakarta pun mengajukan kasasi setelah keluar putusan banding tersebut.
Selain pulau reklamasi H, PTUN juga mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci dan membatalkan SK Gubernur Anies untuk Pulau I. Putusan ini dibuat 27 Desember 2019. Satu lagi gugatan soal pencabutan izin pulau reklamasi, yakni dari PT Manggala Krida Yudha, pengembang Pulau M, namun ditolak majelis hakim PTUN pada 17 September 2019.