TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang investasi, yakni di PT SHM dan sekaligus pemegang saham di PT MPI karena ketahuan memesan ganja.
Pelaku berinisial HKL itu ditangkap di rumahnya di kawasan Kalibata Indah, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Juni 2020.
"Penangkapan dilakukan pada pukul 07.30 WIB," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto secara tertulis, Selasa, 23 Juni 2020.
Budhi menjelaskan, penangkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi dari Bea Cukai tentang adanya pengiriman narkoba jenis ganja asal Medan, Sumatera Utara ke Jakarta. Modus pengiriman dibuat seolah-olah seperti barang berupa baju dengan nama pengirim 31 Best Collection Medan.
"Sementara nama penerima adalah HKL dengan alamat penerima PT M yang terletak di kawasan SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan," kata Budhi.
Polisi kemudian melakukan operasi control delivery terhadap paket tersebut. Pada Rabu, 17 Juni 2020, tersangka menunggu kiriman itu diantar ke sebuah gedung di SCBD. Saat dihubungi oleh kurir, kata Budhi, tersangka mengarahkan barang untuk diserahkan melalui office boy di kantor tempatnya bekerja.
"Paket kemudian disimpan di kantor, dan pada dini harinya tersangka mengambil paket tersebut untuk dibawa ke rumahnya," kata Budhi.
Selanjutnya polisi melakukan penggerebekan di rumah HKL dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang terdiri dari 5 linting ganja seberat 2,90 gram, 2 plastik klip berisi ganja 14,40 gram, 1 paket foil berisi ganja 23,66 gram, 1 paket kertas putih berisi ganja 6,32 gram, 1 paket kertas putih berisi ganja 6,64 gram, dan 1 paket kertas koran berisi ganja dengan berat 4,11 gram.
"Dengan total 58,03 gram ganja," kata Budhi.
Budhi mengatakan, penyidik masih akan melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok dan jaringan narkoba di kalangan perkantoran. Untuk HKL, polisi menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.