TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur atas putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah DKI atas gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
"Alhamdulillah sudah bener berapa kita," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 23 Juni 2020.
Anies mengatakan bahwa putusan tersebut sejalan dengan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah DKI dalam menghentikan pembangunan pulau reklamasi.
Anies berharap dengan putusan yang sama juga akan didapatkan pada gugatan-gugatan pulau reklamasi lainnya. Saat ini sejumlah pulau reklamasi yang digugat oleh pengembang yaitu Pulai F,I dan Pulau M. "Semoga yang lain-lain dalam proses bisa dimenangkan juga," ujarnya.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengatakan Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi atas gugatan pencabutan izin reklamasi Pulau H. Kasasi ditempuh DKI karena banding yang dilayangkan pemerintah untuk mempertahankan cabut izin reklamasi Pulau H ditolak oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Yayan mengatakan belum menerima salinan putusan MA setelah dikabulkannya kasasi pemerintah. Pemprov DKI masih menunggu salinan putusan itu. "(Putusan) sudah ada di web MA," kata Yayan melalui pesan singkat, Selasa, 23 Juni 2020.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI sebelumnya menyatakan menolak banding yang diajukan Pemprov DKI terkait izin Pulau Reklamasi H. Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan batal Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018, khusus menyangkut pencabutan Keputusan Gubernur DKI nomor 2637 Tahun 2015 tentang pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah. DKI pun mengajukan kasasi setelah keluar putusan banding tersebut.
Kabar ini hampir bersamaan dengan putusan PTUN yang juga mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci dan membatalkan SK Gubernur Anies yang sama untuk Pulau I. Putusan ini dibuat 27 Desember 2019. Ada satu lagi gugatan yakni dari PT Manggala Krida Yudha, pengembang Pulau M, namun ditolak majelis hakim PTUN dalam putusannya 17 September 2019.