Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPDB DKI, Anggota DPRD Ini Sebut SK Disdik DKI Bermasalah

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Sejumlah massa melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Massa berharap Pemprov DKI mengubah aturan PPDB yang memprioritaskan usia itu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah massa melakukan aksi di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 23 Juni 2020. Massa berharap Pemprov DKI mengubah aturan PPDB yang memprioritaskan usia itu. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco menilai petunjuk teknis (juknis) Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Tahun Ajaran 2020/2021 dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 bermasalah.

Bahkan menurut legislator dari Partai Golkar tersebut, di Jakarta, Selasa 23 Juni 2020, SK Disdik tersebut cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021, sehingga harus dibatalkan.

"Juknis itu cacat hukum karena tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 yang menjadi sumber rujukannya, sehingga harus dibatalkan," kata Basri.

Baco menyatakan hal tersebut kepada 25 perwakilan orangtua murid dari lima wilayah kota administrasi di DKI Jakarta yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan (Geprak) yang melakukan aksi demonstrasi terkait PPDB DKI Jakarta di Balai Kota dan DPRD DKI Jakarta sejak Selasa pagi.

Para orangtua murid tersebut menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan keberatan karena ketentuan yang tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dinilai tidak adil, diskriminatif dan merugikan anak-anak mereka.

Hal itu karena, menurut mereka, SK itu menetapkan PPDB berdasarkan usia, terutama pada seleksi jalur zonasi, sehingga calon siswa yang berusia lebih tua akan menjadi prioritas penerimaan, sementara yang lebih muda tidak jadi prioritas meski calon siswa yang lebih muda itu memiliki nilai yang jauh lebih baik.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri sempat mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut dibuat untuk memberi kesempatan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu yang kurang dapat menggunakan jalur afirmasi, inklusi dan jalur lainnya yang memang dikhususkan untuk peserta didik dengan kriteria tertentu.

Karena keberatan dengan ketentuan itu, Geprak meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti parameter usia dalam PPDB melalui jalur zonasi, dengan zonasi yang berbasis kelurahan serta nilai rata-rata Sidanira (Sistem Informasi Pendataan Nilai Rapor) dan akreditasi sekolah, atau memberikan kuota yang lebih besar kepada jalur prestasi akademik sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berusia lebih muda agar memiliki peluang yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat berdemo di Balaikota, massa Geprak yang mencapai sekitar 100 orang, gagal bertemu Gubernur Anies Baswedan, sementara saat berdemo di DPRD, 25 perwakilan mereka diterima Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi dan sejumlah ketua fraksi, termasuk anggota Komisi E Basri Baco yang juga Ketua Fraksi Golkar serta Wakil Ketua DPRD DKI Zita Anjani.

Basri mengatakan, ketidaksesuaian antara SK Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 1999 antara lain menyangkut amanat pada pasal 2 Permendikbud.

Pasal itu, kata dia, mengamanatkan agar PPDB dilaksanakan dengan mengedepankan keadilan dan tidak diskriminatif.

Selain itu, Permendikbud menggunakan parameter zonasi, jarak anak ke sekolah dan umur.

"Pada SK Kepada Dinas, parameter umur itu digeser dari urutan ketiga ke urutan dua. Ini jelas tidak sesuai Permendikbud," katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi berjanji akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan mengupayakan agar sistem PPDB DKI dikembalikan seperti semula karena kebijakan ini dinilai tidak bijaksana.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

1 hari lalu

Orang tua murid berkonsultasi terkait pendaftaran online Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, SMA Negeri 70 Bulungan, Jakarta, Senin, 21 Juni 2021.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Siap-siap PPDB Online 2024-2025 Segera Dimulai, Begini Caranya

Berikut perkiraan tanggal pendaftaran PPDB Online 2024 akan dibuka untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK, beserta alurnya.


Klaim Udara Membaik, Disdik Palembang Terapkan Kegiatan Belajar Normal Mulai Hari Ini

6 November 2023

Sejumlah pelajar berangkat sekolah menggunakan perahu tradisional melewati kawasan yang diselimuti kabut asap di Sungai Ogan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu, 6 September 2023. Kabut asap tersebut merupakan dampak dari kebakaran hutan dan lahan yang terjadi diberbagai Kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Klaim Udara Membaik, Disdik Palembang Terapkan Kegiatan Belajar Normal Mulai Hari Ini

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, Sumatera Selatan memberlakukan kegiatan belajar di sekolah secara normal setelah sebelumnya digelar daring.


75 Ribu Siswa Tak Layak Terima KJP Plus, dari Punya Mobil hingga NJOP di Atas Rp 1 Miliar

11 Oktober 2023

Ilustrasi siswa. ANTARA
75 Ribu Siswa Tak Layak Terima KJP Plus, dari Punya Mobil hingga NJOP di Atas Rp 1 Miliar

Disdik DKI Jakarta menemukan sekitar 75 ribu siswa usia 6-21 tahun tidak layak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I tahun 2023.


Usai Insiden Siswa SD Meninggal Jatuh dari Lantai 4 Sekolah, Disdik DKI akan Pulihkan Kondisi Mental Guru dan Murid

30 September 2023

SDN Petukangan Utara 06 Pagi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 September 2023. Sehari sebelumnya, satu murid di sekolah ini tewas setelah jatuh dari lantai 4. Tempo/Alifya Salsabila
Usai Insiden Siswa SD Meninggal Jatuh dari Lantai 4 Sekolah, Disdik DKI akan Pulihkan Kondisi Mental Guru dan Murid

Disdik DKI akan melakukan pendampingan pada keluarga korban, guru, dan pelajar yang terdampak psikis akibat kasus siswa SD meninggal itu.


Disdik DKI Klaim tak Ada Toilet Gender Netral tapi Belum Periksa Sekolah Internasional

9 Agustus 2023

Ilustrasi toilet umum (Pixabay.com)
Disdik DKI Klaim tak Ada Toilet Gender Netral tapi Belum Periksa Sekolah Internasional

Keberadaan toilet gender netral di sebuah sekolah di Jakarta diceritakan oleh presenter Daniel Mananta


Disdik Minta Pengadaan Seragam Sekolah Tak Memberatkan Siswa

21 Juli 2023

Warga membeli seragam sekolah di Pasar Jatinegara, Jakarta, Ahad, 29 Agustus 2021. Permintaan seragam sekolah meningkat menjelang pelaksanaan sekolah tatap muka di Jakarta yang akan dimulai Senin esok, 30 Agustus 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Disdik Minta Pengadaan Seragam Sekolah Tak Memberatkan Siswa

Sekolah dilarang memaksakan siswa baru untuk membeli seragam sekolah melalui pengadaan dari koperasi sekolah.


Dinas Pendidikan Catat Tingkat Keterisian PPDB DKI 2023 Capai 98 Persen

18 Juli 2023

Spanduk informasi terkait pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Dinas Pendidikan Catat Tingkat Keterisian PPDB DKI 2023 Capai 98 Persen

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat tingkat keterisian PPDB DKI 2023 mencapai 98 persen.


Terima 26.091 Laporan PPDB DKI 2023, Dinas Pendidikan Klaim Mayoritas Bukan Aduan

14 Juli 2023

Petugas melayani orang tua murid yang berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terima 26.091 Laporan PPDB DKI 2023, Dinas Pendidikan Klaim Mayoritas Bukan Aduan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerima total 26.091 laporan PPDB DKI 2023. Mayoritas laporan itu diklaim bukan soal aduan, tapi permohonan bantuan.


Heru Budi Perintahkan Jajarannya Telusuri Data Peserta PPDB Zonasi 2023, Cek Indikasi Manipulasi KK

12 Juli 2023

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 6 Juni 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Perintahkan Jajarannya Telusuri Data Peserta PPDB Zonasi 2023, Cek Indikasi Manipulasi KK

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memerintahkan jajarannya untuk mengecek data peserta PPDB DKI jalur zonasi atau PPDB zonasi.


Hari Pertama Masuk Sekolah Jakarta Mulai 12 Juli, Berikut Jadwal Pengenalan Lingkungan Tingkat PAUD-SMA

10 Juli 2023

Aktivitas PTM di SMP PGRI 9, Cipayung, Jakarta, Jumat 21 Januari 2022. Kasus COVID-19 di Jakarta melonjak. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkap pihaknya sedang mempertimbangkan pembelajaran tatap muka (PTM) digelar dua sesi. Terbaru ada 43 sekolah di Jakarta yang ditutup imbas temuan kasus COVID-19, 28 di antaranya sudah kembali gelar PTM setelah dilakukan sterilisasi. Total 70 peserta didik hingga petugas pendidikan terkonfirmasi COVID-19 terkait penutupan tersebut. TEMPO/Subekti.
Hari Pertama Masuk Sekolah Jakarta Mulai 12 Juli, Berikut Jadwal Pengenalan Lingkungan Tingkat PAUD-SMA

Dinas Pendidikan DKI menetapkan hari pertama masuk sekolah mulai pada 12 Juli 2023. Simak rincian jadwal masa pengenalan lingkungan sekolah ini.