Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dua Ikan Invasif Alligator Diserahkan Pemiliknya di Lebak Bulus

image-gnews
Dua ekor ikan aligator yang diamankan petugas Pengawas Perikanan. ANTARA/HO-KKP
Dua ekor ikan aligator yang diamankan petugas Pengawas Perikanan. ANTARA/HO-KKP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima dua ekor ikan invasif jenis aligator dari pemiliknya di Lebak Bulus, Jakarta. 

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu menyatakan ikan invasif tersebut diserahkan secara sukarela oleh pemiliknya kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta.

"Kami sangat mengapresiasi niat yang baik dari masyarakat untuk menjaga kelangsungan sumber daya perikanan dengan menyerahkan spesies invasif ini. Kedua ekor ikan tersebut telah kami serahkan kepada Politeknik Ahli Usaha Perikanan Jakarta sebagai bahan pembelajaran bagi Taruna-Taruni Perikanan," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2020.

Penyerahan ikan aligator tersebut diawali dengan kedatangan pemiliknya yang menyampaikan laporan kepada Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP atas kepemilikan dua ikan aligator berukuran 80 cm di rumahnya. Pemilik baru tahu spesies invasif tersebut dilarang dan membahayakan kelangsungan sumber daya perikanan lokal.

"Berbekal laporan tersebut, aparat kami mengamankan kedua ikan tersebut dari rumah beliau yang berada di Kawasan Lebak Bulus," kata Tb Haeru.

Ikan alligator ini merupakan ikan pendatang yang bila berada di perairan umum dapat menjadi ancaman bagi ikan-ikan lainnya. Ikan ini juga membahayakan manusia.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putera menyampaikan bahwa larangan memelihara ikan-ikan yang membahayakan ekosistem ini telah diatur dalam Pasal 86 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Orang yang memelihara ikan berbahaya diancam dengan hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Sementara, jika melepasliarkan ke perairan umum bisa dikenai pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 2 miliar," katanya.

Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 41/PERMEN-KP/2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, terdapat 152 jenis ikan berbahaya dan bersifat invasif yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Ikan-ikan tersebut dilarang masuk karena dapat menimbulkan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem dan lingkungan, kerugian ekonomi dan atau kesehatan manusia.

"Ada 152 jenis ikan yang dilarang masuk ke WPP-NRI sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut," katanya.

KKP akan terus mensosialisasikan aturan pelarangan tersebut, namun dia juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan ikan apa yang dipelihara, apakah termasuk ikan invasif atau tidak, sehingga masyarakat pun bisa memberikan kontribusi bagi kelestarian sumber daya perikanan di Indonesia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

1 hari lalu

Plt. Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto pada Seminar Nasional Penerapan Konsep Kawasan Nusantara dalam Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Darat dan Laut pada Marine Spatial Planning & Services Expo 2023.
KKP Tegaskan Pentingnya Penataan Ruang yang Berwawasan Nusantara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pentingnya pengintegrasian perencanaan ruang laut wilayah nasional yang berwawasan Nusantara.


KKP dan Pemda Sumbar Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

7 hari lalu

KKP dan Pemda Sumbar Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat kolaborasi pengelolaan Kawasan Konservasi


Kementerian Perdagangan Bantah Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut: Sejak Dulu Dilarang

14 hari lalu

Akademikus, pegiat lingkungan, serta para nelayan memprotes PP Nomor 26 Tahun 2023 karena membuka kembali keran ekspor pasir laut yang ditutup sejak 2003.
Kementerian Perdagangan Bantah Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut: Sejak Dulu Dilarang

Kementerian Perdagangan membantah telah membuka ekspor pasir laut.


BCL KKP: 1.000 Nelayan Bersihkan Sampah Laut, Berkontribusi pada Ekonomi dan Lingkungan

19 hari lalu

BCL KKP: 1.000 Nelayan Bersihkan Sampah Laut, Berkontribusi pada Ekonomi dan Lingkungan

Gerakan ini merupakan komitmen nyata dalam upaya memulihkan kesehatan laut dari dampak negatif sampah plastik


KKP Akselerasi Penataan Ruang Laut di Anambas

26 hari lalu

KKP Akselerasi Penataan Ruang Laut di Anambas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan langkah-langkah percepatan penataan ruang laut di Kabupaten Kepulauan Anambas.


Tingkatkan Kualitas SDM, KKP Didik 2.280 Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan

27 hari lalu

Tingkatkan Kualitas SDM, KKP Didik 2.280 Anak Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan

Seluruh taruna peserta didik yang telah dilantik, terbagi menjadi 3 jenjang yaitu jenjang program diploma 4, diploma 3 dan diploma 1.


Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono: Ekonomi Biru Sejalan dengan SDGs

29 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono bersama (kiri-kanan) Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawady, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo dan Staf Khusus Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi memberikan keterangan kepada wartawan terkait Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023. Tempo/Tony Hartawan
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono: Ekonomi Biru Sejalan dengan SDGs

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kebijakan ekonomi biru sejalan dengan SDGs.


KKP Sebut Pengawasan di Zona Penangkapan Ikan Terbukti Efektif

31 hari lalu

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
KKP Sebut Pengawasan di Zona Penangkapan Ikan Terbukti Efektif

KKP mengatakan pengawasan di zona penangkapan ikan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan terbukti mampu dan efektif.


KKP Perkuat Peran Masyarakat Pesisir Kelola Kawasan Konservasi

32 hari lalu

KKP Perkuat Peran Masyarakat Pesisir Kelola Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperkuat peran masyarakat pesisir Lombok Barat dalam mengelola kawasan konservasi.


KKP Rampungkan Penataan Ruang Laut Sulawesi Utara

32 hari lalu

KKP Rampungkan Penataan Ruang Laut Sulawesi Utara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan penyusunan materi teknis Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sulawesi Utara.