TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menggelar pra rekonstruksi pembunuhan anak buah Nus Kei bernama Yustus Corwing Rahakbau, 46 tahun di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Ahad, 21 Juni 2020. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh enam orang dari kelompok John Kei.
Dalam pra rekonstruksi, pembunuhan terhadap Yustus terdiri dari adegan pengamatan dan penghadangan oleh pelaku, membacok dan melindas korban, hingga pelaku yang melarikan diri menuju rumah Nus Kei.
"Garis besarnya seperti itu," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 24 Juni 2020.
Calvin menjelaskan, enam anak buah John Kei tersebut menunggu korban di tempat kejadian perkara dengan menggunakan mobil. Mobil tersebut sempat berputar-putar di lokasi sebelum Yustus dan rekannya berinisial A datang menggunakan sepeda motor.
Sebagian pelaku lantas berpencar di sekitar lokasi. Saat kedua korban terlihat, dua anak buah John Kei, yakni Yeremiah dan Teco langsung melakukan penghadangan dengan cara membacok salah satu korban berinisial A. Akibatnya, beberapa jari korban terputus.
"Sepeda motor korban langsung jatuh," kata Calvin.
Setelah terjatuh, kedua korban langsung mencoba lari menyelamatkan diri. Namun, korban Yustus lari ke arah mobil pelaku di Jalan Kresek Raya. Sedangkan A lari menyelamatkan diri ke arah yang lain.
Saat itu, Yeremiah berteriak kepada teman-temannya dengan kata 'Pele' atau halangi untuk mencegah Yustus melarikan diri. Mendengar teriakan itu, seorang anak buah John Kei yang lain menendang leher Yustus hingga tersungkur ke mobil yang berisi para pelaku.
"Kemudian para pelaku melakukan pembacokan terhadap korban sebanyak tujuh kali," kata Calvin.
Menurut Calvin, Yustus menderita luka bacok pada bagian paha, kepala, dan punggung. Setelahnya, para pelaku yang mengendarai mobil melindas Yustus dan melanjutkan perjalanan ke Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang menuju rumah Nus Kei.