TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan DKI Jakarta bakal melanjutkan seleksi usia dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB periode 2020/2021 jalur zonasi. Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan sistem PPDB saat ini sudah mengakomodasi seluruh lapisan masyarakat.
"Izinkan kami jalan dengan sistem ini nanti ketika ada evaluasi-evaluasi kami sepakat bahwa kami akan melakukan perbaikan untuk tahun mendatang," kata dia saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Juni 2020.
Sebelumnya sekelompok orang tua murid berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI memprotes sistem seleksi usia di PPDB DKI. Mereka menilai hal ini sebagai diskriminasi.
Koordinator unjuk rasa, Ratu Yunita Ayu, mengatakan orang tua keberatan dengan sistem batas usia yang diterapkan mulai tahun ini. "Sebab, anak yang usianya lebih muda akan tersingkir dengan yang lebih tua," kata Ratu saat ditemui di sela unjuk rasa.
Adapun Nahdiana meminta orang tua murid untuk mencoba jalur zonasi terlebih dulu yang dimulai besok. Jika gagal, maka calon murid dapat mendaftar lewat jalur prestasi akademik.
"Ibu bapak mendaftar saja besok, kami juga tidak sembarang berbicara tanpa pemikiran sebelumnya. Ini kan belum mencoba," jelas dia.
Hari ini Komisi E menggelar rapat dengan Dinas Pendidikan DKI membahas soal polemik PPDB 2020. Dalam rapat hadir beberapa orang tua murid. Orang tua murid memprotes seleksi berdasarkan usia dalam PPDB 2020 jalur zonasi yang dirasa tidak adil.
Menurut dia, pasti ada calon murid yang tak diterima di setiap sistem seleksi, apapun jenisnya. Apabila ada masalah seperti oknum atau penerimaan yang tak transparan, Nahdiana mempersilakan masyarakat untuk melapor di posko yang tersedia. Dia memaparkan posko PPDB 2020 tersebar di setiap wilayah dan kantor Dinas Pendidikan.