Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

John Kei Sebut Nus Kei Pengkhianat yang Harus Dihukum

image-gnews
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya. Pra rekonstruksi dilaksanakan di halaman kantor Polda Metro Jaya pada Rabu siang, 24 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Penyidik Polda Metro Jaya menggelar pra rekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya. Pra rekonstruksi dilaksanakan di halaman kantor Polda Metro Jaya pada Rabu siang, 24 Juni 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Prarekonstruksi kasus upaya pemburunuhan berencana oleh John Kei terhadap Nus Kei menguak adegan bagaimana dia memberi perintah kepada anak buahnya. 

Parekonstruksi kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya itu digelar penyidik Polda Metro Jaya di halaman kantornya, pada Rabu siang, 24 Juni 2020.

Dalam salah satu adegan, John Kei tampak memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menyerang Nus Kei. Adegan itu digambarkan seperti saat berada di markas John Kei di Jalan Tytyan Indah Utama, Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu, 20 Juni 2020.

"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?," kata John Kei kepada anak buahnya. Pertanyaan itu langsung dijawab dengan teriakan anak buahnya, "Mati!."

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jean Calvin Simanjuntak mengatakan adegan prarekonstruksi ini diperankan oleh penyidik. Dia mengatakan, pra rekonstruksi yang digelar di Polda Metro Jaya menggambarkan pemufakatan jahat dan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh John Kei dan anak buahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tiga lokasi itu adalah di Kelapa Gading, di Tytyan, dan di Arcici Cempaka Putih," kata Calvin.

Terkait perintah John Kei 'hukuman mati bagi pengkhianat' itu, Calvin menjelaskan bahwa agenda itu merupakan salah satu poin penting yang sedang dimaksimalkan penyidik untuk mengungkap kasus ini. "Untuk meyakinkan perencanaan dan pemufakatan terjadinya pembunuhan ini lebih jelas lagi," kata dia.

John Kei Cs melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang Ahad siang 21 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Penyerangan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati John kepada Nus Kei, karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.

Sebelum ke Green Lake City, kelompok John Kei membunuh anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing Rahakbau di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Korban tewas karena terkena luka bacok.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

13 hari lalu

Tim kuasa hukum korban pembunuhan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Sabtu 6 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

37 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


GBI Keluarga Allah Sumbang Alkitab ke Lapas Salemba

41 hari lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Alkitab ke Lapas Salemba

Mantan preman Jhon Kei memberikan kesaksian tentang perjalanan hidupnya.


Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

43 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.


Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

45 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.


Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

46 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.


Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

49 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Polda Jabar Olah TKP Pembunuhan Wanita Muda di Bukit Pelangi Karena Cinta Segi Tiga

Mayat wanita korban pembunuhan itu dibuang oleh pelaku di Kota Banjar setelah jasadnya dibawa selama empat hari di dalam mobil.


Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

50 hari lalu

Isak tangis mewarnai kepulangan jenazah mahasiswa UMY Redho Tri Agustian yang menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi di Sleman. Peti jenazah Redho tiba dj rumah duka di Depan Masjid Jamik Al-Ihsan di Jalan Yos Sudarso, Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, Sabtu Siang, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. (foto servio maranda/Tempo)
Dua Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Mati

Dua pelaku pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY Redho Tri Agustian, Waliyin dan Ridduan, divonis mati oleh PN Sleman