TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta mengurangi kuota jalur zonasi 10 persen dari kapasitas sekolah dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020. Dengan pemangkasan itu kuota jalur zonasi turun menjadi 40 persen.
Hal tersebut berbeda dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi paling sedikit berjumlah 50 persen dari kapasitas sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan sengaja mengurangi kuota PPDB DKI jalur zonasi sekolah karena ingin menambah kuota di jalur prestasi.
"Kalau tadi zonasi kita 50 persen kan, maka kuota prestasi ini akan semakin berkurang," ujar Nahdiana di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 24 Juni 2020.
Selain berbeda dengan Permendikbud, kuota zonasi yang dikurangi ini dipermasalahkan oleh orang tua murid dan anggota DPRD karena makin memperkecil kesempatan siswa masuk di jalur zonasi. Apalagi saat ini PPDB DKI tahun 2020 menggunakan seleksi berdasarkan usia.
Nahdiana mengklaim telah membicarakan pengurangan jatah siswa di jalur zonasi sekolah agar anak-anak lain bisa bersaing di jalur prestasi.
"Ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi. Tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI mengatakan orang tua murid tak perlu khawatir jika anaknya punya nilai bagus tapi tak diterima di jalur zonasi dalam PPDB DKI tahun 2020. "Kami nggak buang anak bapak ibu yang secara nilai itu mampu bersaing. Itu ada di jalur prestasi," katanya.