TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan banyak anak-anak di bawah umur yang terlibat dalam demonstrasi Persatuan Alumni atau PA 212 di Gedung DPR RI, Rabu, 24 Juni 2020. Beruntung, aparat kepolisian dengan sigap memisahkan anak-anak dari kerumunan massa.
"KPAI sangat mengapresiasi Kepolisian sigap dalam hal ini, memisahkan anak anak dari kerumunan massa. Sudah selayaknya orang tua bersyukur dan mengapresiasi sikap kepolisian," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dihubungi Tempo, Kamis, 25 Juni 2020.
Jasra menerangkan, sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 dan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 87 Undang Undang Perlindungan Anak 2002, anak-anak dilarang terlibat dalam aksi unjuk rasa. Apa lagi, jika demonstrasi dapat berujung kekerasan.
"Jangan sampai peristiwa aksi pelajar tahun lalu, dimana aktor intelektualnya meninggalkan anak anak begitu saja, bahkan anak sampai kehilangan nyawa," ujar Jasra.
Sebelumnya, PA 212 menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada Rabu, 24 Juni 2020. Aksi tersebut menuntut pencabutan dan pembatalan RUU HIP dari Prolegnas.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi tersebut, Edy Mulyadi, menjelaskan aksi itu akan diikuti oleh Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI). Mereka mengajukan 8 tuntutan kepada DPR tentang penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila atau RUU HIP dan bahaya kebangkitan PKI atau Komunisme.