Premi mengajak peserta diskusi dari elemen masyarakat dan RT/RW untuk bekerja sama dengan pemerintah DKI memberantas penularan corona dalam PKBL tahap kedua. Pemerintah, lanjut dia, mengharapkan berkolaborasi dengan warga untuk menjalankan rencana aksi kegiatan di zona merah.
"Jadi saya mohon teman-teman mitra, bagaimana kita harus melakukan terhadap 27 RW ini yang zona merah, sehingga bisa menjadi kuning bahkan menjadi hijau," jelasnya.
Dia memaparkan penerapan PKBL tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Premi menambahkan, pelaksanaan PKBL secara efektif dan berkesinambungan bertujuan mencapai tiga hal. Pertama, menekan penularan virus corona di wilayah berisiko tinggi alias zona merah. Kedua, menjaga wilayah dengan kerentanan rendah tidak mengalami peningkatan status. Ketiga, RW zona merah menjadi kuning atau hijau.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan 66 RW zona merah Covid-19. Pemerintah DKI lantas memberlakukan wilayah pengendalian ketat (WPK) di 66 RW tersebut. Pelonggaran PSBB tidak berlaku di 66 RW ini.