TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mencatat tersisa 5 rukun warga (RW) masih berstatus zona merah Covid-19 yang masuk dalam pengendalian ketat tahap pertama sepanjang 4-18 Juni. Kepala Subbagian Lembaga Kemasyarakatan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Rizky Anggoro Adhi menyatakan, 5 RW itu tersebar di lima kelurahan Ibu Kota.
"Sisa 5 RW tersebut, di antaranya Cempaka Putih Timur, Jembatan Besi, Jati Pulo, Bidara Cina, dan Kalibata yang masih tersisa untuk melanjutkan ke fase tahap berikutnya, yakni fase tahap 2," jelas dia saat diskusi virtual, Kamis, 25 Juni 2020.
Rizky tak mendetail nomor RW. Sebelumnya, pemerintah DKI mendata ada 66 RW zona merah yang tersebar di lima kota dan satu kabupaten Jakarta. Jika merujuk pada data itu, zona merah penularan virus corona berada di 2 RW Cempaka Putih Timur, 4 RW Jembatan Besi, 1 RW Jati Pulo, 1 RW Bidara Cina, dan 1 RW Kalibata.
Dia menyampaikan, pemerintah DKI bakal melanjutkan pengendalian ketat atau dinamakan Pengendalian Ketat Berskala Lokal (PKBL) tahap kedua di 5 RW zona merah ini. Tak hanya di 5 RW, pengetatan juga berlaku di 22 RW baru.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Premi Lasari menyampaikan adanya penambahan 22 RW zona merah Covid-19. Karena itu, PKBL tahap kedua berlaku di 22 RW baru dan 5 RW lama pada 19 Juni-2 Juli.
"Kasusnya (Covid-19) bergeser di RW lain. Jadi nanti di PKBL tahap dua yang akan kami langsungkan pada 19 Juni-2 Juli ada 27 RW," ucap Premi.