TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap sindikat pemalsu sertifikat kemampuan melaut untuk anak buah kapal. Para pelaku yang terdiri dari 11 tersangka sudah melakukan praktik ilegal sejak 2018.
"Jadi sudah 3 tahun melaksanakan operasi kegiatan merekrut atau mencari orang yang mau jadi pelaut. Mereka mengurus sampai memberangkatkan jadi anak buah kapal (ABK)," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Dari tangan mereka, Nana mengatakan, sudah ada 5.041 sertifikat palsu ABK yang diterbitkan. Mereka yang berangkat melaut dengan berbekal sertifikat palsu ini biasanya akan menemui masalah saat bekerja. Sebab, Nana mengatakan, secara kompetensi mereka belum memenuhi syarat untuk menjadi anak buah kapal.
"Ada ABK yang meninggal di kapal negara Cina dan dilarung. Lalu ada 2 ABK di kapal Cina yang terjun ke laut di wilayah Batam. Ini jadi perhatian kami dan Kemenhub," ujar Nana.
Dalam melakukan aksinya, Nana menjelaskan, para pelaku berbagi peran. Mulai dari mencari calon pelanggan pembuatan sertifikat palsu, kemudian mencari ketersediaan blanko, mencetak, hingga meretas website Kementerian Perhubungan.
Menurut Kapolda, para pelaku mematok harga bervariasi untuk pembuatan sertifikat palsu. Harga yang mereka tawarkan kepada para klien berkisar antara Rp 700.000 hingga Rp 20 juta, tergantung jenis sertifikat yang akan dibuat.
"Untuk harga pembuatan ini ada 6 tingkatan, mulai Rp 700.000 - Rp 20 juta. Jadi tergantung penggunaan sertifikat tersebut," ujar Nana.
Secara tampilan, Nana mengatakan, sertifikat palsu buatan sindikat ini mirip seperti asli. Sebab blanko sertifikat yang mereka gunakan adalah asli, hasil selundupan salah satu pelaku yang bekerja menjaga gudang Kementerian Perhubungan.
Agar nomor sertifikat terintegrasi ke dalam sistem, komplotan ini memiliki dua hacker yang meretas website Kemenhub. Mereka akan memasukkan nomor sertifikat palsu ke website sehingga akan tampak seperti asli.
Selama tiga tahun menjalani praktik haram, komplotan ini telah mengantongi keuntungan sebesar Rp 20 miliar. Adapun motivasi para tersangka melakukan ini, kata Nana, adalah murni karena dorongan ekonomi.
Para tersangka pemalsu sertifikat anak buah kapal kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 ayat 1 KUHP tindak pidana pemalsuan, Pasal 263 ayat 1 juncto 55 KUHP tentang turut serta membantu melakukan pemalsuan, Pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 30 ayat 3 UU ITE tentang ilegal akses menjebol keamanan Kemenhub. "Ancaman sekitar 8 tahun penjara," ujar Nana
M JULNIS FIRMANSYAH