TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan komplotan pemalsu sertifikat kemampuan melaut yang beraksi sejak 2018, telah berhasil meraup untung sebanyak Rp 20 miliar. Mereka mendapatkan uang tersebut dari 5.041 pengguna jasa.
"Untuk harga pembuatan ini, yang terdiri dari 6 tingkatan, mulai Rp 700 ribu - 20 juta. Jadi tergantung penggunaan tingkatan sertifikat tersebut," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Juni 2020.
Dalam kasus ini, Nana mengatakan timnya telah menangkap 11 orang yang tergabung dalam sindikat. Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
"Motifnya mereka adalah ekonomi untuk mendapatkan uang. Para pelaku adalah mantan ABK," ujar Nana.
Nana mengatakan para pelaku berbagi peran, mulai dari mencari calon pelanggan pembuatan sertifikat palsu, kemudian mencari ketersediaan blanko, mencetak, hingga meretas situs Kementerian Perhubungan.
Secara tampilan, Nana mengatakan sertifikat palsu buatan sindikat ini mirip seperti asli. Sebab blanko sertifikat yang mereka gunakan adalah asli cetakan Peruri. Sertifikat itu sindikat dapatkan dari salah satu pelaku yang bekerja menjaga gudang Kementerian Perhubungan.
Agar nomor sertifikat terintegrasi ke dalam sistem, komplotan ini memiliki 2 hacker yang meretas situs Kemenhub. Mereka akan memasukkan nomor sertifikat palsu ke situs sehingga akan tampak seperti asli.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 263 ayat 1 KUHP tindak pidana pemalsuan, Pasal 263 ayat 1 juncto 55 KUHP tentang turut serta membantu melakukan pemalsuan, Pasal 263 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 30 ayat 3 UU ITE tentang ilegal akses menjebol keamanan Kemenhub. "Ancaman sekitar 8 tahun penjara," ujar Nana