Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Situs Diretas Pemalsu Sertifikat, Kemenhub Gandeng Badan Siber

Reporter

image-gnews
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Hubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan akan memperkuat keamanan siber pascaperetasan oleh sindikat pemalsu sertifikat keterampilan pelaut atau anak buah kapal.

"Kami sudah lakukan. Ke depan untuk proteksi-proteksi dan kami kerja sama dengan Badan Sandi dan Siber Negara biar ke depan proteksi sudah lebih bagus," kata Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kemenhub, Agus Purnomo, di Polda Metro Jaya, Kamis, 25 Juni 2020.

Agus mengatakan selain peningkatan keamanan dari segi teknologi informasi, kementerian akan melakukan verifikasi secara semi-manual dengan lembaga pendidikan yang merupakan mayoritas pemohon sertifikat keterampilan pelaut. "Selain dengan cara automatic IT, untuk periode sampai sistem baru siap, kami double check semi manual karena (pemohon sertifikat) dari lembaga pendidkan," ujarnya.

Kemenhub mengapresiasi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana beserta jajaran yang telah bekerja sama dalam membongkar sindikat pemalsu sertifikat anak buah kapal. Petugas gabungan Polda Metro Jaya dan Kemenhub berhasil membongkar sindikat penjual dan pembuat sertifikat keterampilan pelaut palsu dan meringkus 11 orang yang terlibat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seluruh tersangka ditangkap pada rentang waktu April hingga Juni 2020 di sejumlah lokasi berbeda antara lain di Koja, Jakarta Utara, Pekanbaru, Riau dan Bogor. Ke-11 tersangka itu antara lain DT, JA, IJ, SP, SH, S, IS, GJM, RR, RA dan RAS.

Sindikat ini mematok harga di kisaran Rp 700.000 untuk sertifikat pelaut tingkat dasar hingga Rp 20 juta untuk sertifikat pelaut tingkat atas. Mereka diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dan menerbitkan 5.041 sertifikat palsu dan meraup keuntungan hingga Rp 20 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka pemalsu sertifikat anak buah kapal ini dikenakan Pasal 264 KUHP dan Pasal 30 ayat 3 UU ITE. Para tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

3 jam lalu

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Warga Karimunjawa Ditahan Polres Jepara karena Kritik Tambak Udang di Medsos

10 jam lalu

Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Warga Karimunjawa Ditahan Polres Jepara karena Kritik Tambak Udang di Medsos

Kepala Polres Jepara AKBP Wahyu Nugroho menyebutkan, penahanan warga Karimunjawa Daniel karena proses hukumnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan.


Seluk Beluk UU ITE, DPR Telah Mensahkan Revisi UU ITE Kedua, Apa Setelah Ini?

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Seluk Beluk UU ITE, DPR Telah Mensahkan Revisi UU ITE Kedua, Apa Setelah Ini?

DPR mengesahkan Revisi UU ITE kedua, kemarin. Bagaimana UU ITE ini dulu dirancang dan kritik mengenai pasal karet di dalamnya?


Kemenhub, Korlantas Polri, dan PUPR Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

1 hari lalu

Sejumlah penumpang menaiki KM Labobar di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Jumat, 23 Desember 2022. Ratusan pemudik asal Bitung Sulawesi Utara  dan Pantoloan Sulawesi Tengah tersebut lebih memilih menggunakan transportasi jalur laut yang harganya masih relatif terjangkau untuk mudik merayakan Natal dan Tahun baru 2023 di kampung Halamanya. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Kemenhub, Korlantas Polri, dan PUPR Terbitkan SKB untuk Atur Lalu Lintas Libur Natal dan Tahun Baru

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).


Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Ini Substansi dari Revisi UU ITE yang Disahkan DPR

Setidaknya ada 14 pasal yang direvisi dan 5 pasal yang baru ditambahkan dalam Revisi UU ITE.


Aliansi Warga di Yogya Resmi Polisikan Ade Armando Buntut Tudingan Dinasti

2 hari lalu

Warga yang tergabung dalam kelompok Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Yogyakarta Senin siang, 4 Desember 2023. Mereka memprotes pernyataan politikus PSI Ade Armando, yang menuding soal sistem dinasti di Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Aliansi Warga di Yogya Resmi Polisikan Ade Armando Buntut Tudingan Dinasti

Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan politikus PSI Ade Armando ke Polda DIY dengan tuduhan ujaran kebencian buntut omongannya soal dinasti.


Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerahkan salinan Pandangan Pemerintah terkait RUU untuk perubahan kedua UU ITE di Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa 5 Desember 2023. ANTARA/Livia Kristianti
Revisi UU ITE Kedua Disahkan DPR: Jusuf Kalla, Rocky Gerung, Elsam dan KontraS Pernah Kritik RUU ITE

Revisi UU ITE disahkan DPR. Beberapa tokoh pernah kritik dan menolak UU ITE dari Jusuf Kalla, Rocky Gerung, KontraS hingga Elsam memuat pasal karet.


Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

2 hari lalu

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam acara Konferensi Pers Perubahan Kedua atas UU ITE di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat pada Kamis, 23 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Masa Berlaku Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi

DPR RI mengesahkan revisi kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.


Revisi UU ITE Disahkan DPR, Wamenkominfo: Untuk Ruang Digital yang Sehat

2 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023. Komisi I DPR RI dan Pemerintah menyepakati RUU tentang perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Wamenkominfo: Untuk Ruang Digital yang Sehat

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan revisi UU ITE bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang sehat.


Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

3 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menerima laporan pembahasan RUU perubahan UU ITE oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Disahkan DPR Hari Ini, Revisi UU ITE Masih Memuat Pasal Karet

Perubahan UU ITE bertujuan memenuhi kebutuhan perlindungan hukum di bidang pemanfaatan teknologi informasi dan transkasi elektronik.