TEMPO.CO, Jakarta - Pemuda 24 tahun, FH alias DI ditangkap dalam kasus penganiayaan anggota polisi yang berusaha melerai tawuran di Tambora pada 12 Mei 2020. Pelaku diringkus setelah menjadi buruan polisi atau buron selama satu bulan.
Polisi yang menjadi korban penganiayaan pelaku adalah Panit Reskrim Polsek Tambora Jakarta Barat Ipda Gusti Ngurah Astawa. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka pada bagian punggung sebelah kanan akibat senjata tajam.
"Anggota kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial FH alias Dl ( 24 ) warga Duri Pulo Gambir, Jakarta Pusat," ujar Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh di Jakarta, Kamis malam 25 Juni 2020.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berada di kediaman orang tuanya. Menurut Iver, pelaku sangat kooperatif dan tidak ada perlawanan sama sekali.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin menjelaskan, pelaku telah dibawa ke Polsek Tambora dan tengah dilakukan proses penyidikan.
"Kami juga telah melakukan pengecekan terhadap urine pelaku dan hasilnya pelaku negatif narkoba," ujar Suparmin.
Penganiayaan terhadap Ipda Gusti Ngurah Astawa terjadi ketika korban melerai tawuran antarkelompok pemuda di perbatasan Setia Kawan Gambir Jakarta Pusat dengan Duri Selatan, Tambora Jakarta Barat pada 12 Mei malam.
Untuk mempertanggungjawabkan penganiayaan terhadap anggota polisi dengan senjata tajam itu pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.