Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Remaja Pembunuh Balita, Terdakwa Beri Kesaksian Pagi Ini

image-gnews
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo P Condro memperlihatkan coretan karakter fiksi horor The Slender Man yang dibuat oleh tersangka NF (15 tahun) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2020. Akhir pekan lalu, publik dihebohkan dengan pengakuan NF yang telah membunuh tetangganya yang masih balita. ANTARA/Andi Firdaus
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo P Condro memperlihatkan coretan karakter fiksi horor The Slender Man yang dibuat oleh tersangka NF (15 tahun) dalam gelar perkara di Mapolrestro Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Maret 2020. Akhir pekan lalu, publik dihebohkan dengan pengakuan NF yang telah membunuh tetangganya yang masih balita. ANTARA/Andi Firdaus
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus remaja pembunuh balita di Sawah Besar dengan terdakwa NF, 15, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini. Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa akan memberikan kesaksiannya mengenai pembunuhan anak berusia 5 tahun berinisial APA.

"Persidangannya akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat hari ini dengan Agenda Keterangan dari Pelaku NF, di Ruang Sidang Kusumaatmadja III pada pukul 09.00," ujar kuasa hukum NF, Yoshua Napitupulu, saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juni 2020. 

Sebelumnya, NF tak pernah dihadirkan dalam sidang pembunuhan anak tersebut. Ia selalu mengikuti  persidangan melalui teleconference di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Sidang NF juga selalu digelar tertutup. 

NF mengaku membunuh balita tetangganya itu pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Remaja itu menenggelamkan anak kecil itu ke dalam bak mandi. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah membunuh, NF menyembunyikan tubuh korban dalam lemari. Keesokan harinya, NF menyerahkan diri kepada Polsek Taman Sari.

Polisi yang menyelidiki kasus pembunuhan balita itu menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak beryawa. Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.

Penyidik menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus remaja pembunuh anak tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Motif Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi: Bisikan Gaib

46 hari lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Motif Ibu Bunuh Anak di Bekasi, Polisi: Bisikan Gaib

Polisi telah bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik untuk mengungkap motif pembunuhan anak di Bekasi oleh ibunya sendiri


Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

47 hari lalu

Ilustrasi mayat. guardian.ng
Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Bekasi, Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka

Polres Metro Kota Bekasi menetapkan Siti Nurul Fazila, 26 tahun, sebagai tersangka pembunuhan anaknya sendiri, AAMS, 5 tahun


Ibu Australia Ini Dipenjara 20 Tahun Dituduh Bunuh 4 Anaknya sampai Bukti Ilmiah Membatalkannya

14 Desember 2023

Kathleen Folbigg berbicara kepada media setelah dibebaskan di Pengadilan Banding Pidana New South Wales di Sydney, Australia, 14 Desember 2023. AAP Image/Dean Lewins via REUTERS
Ibu Australia Ini Dipenjara 20 Tahun Dituduh Bunuh 4 Anaknya sampai Bukti Ilmiah Membatalkannya

Seorang ibu Australia yang dipenjara selama 20 tahun atas kematian keempat anaknya dan dibebaskan pada Juni 2023, hukumannya akhirnya dibatalkan.


Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Divonis Mati, Korban Buka Suara

27 Juli 2023

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Divonis Mati, Korban Buka Suara

Akibat penganiayaan dan KDRT itu korban harus menjalani terapi untuk menghilangkan trauma dengan didampingi psikolog di RSCM .


Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding

21 Juli 2023

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Anak dan KDRT di Depok Ajukan Banding

Kuasa hukum terdakwa pembunuhan anak tidak sependapat bila kliennya dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.


Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

20 Juli 2023

Rizky Noviyandi Achmad, 30 tahun, divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan anak kandung di Pengadilan Negeri Depok, 20 Juli 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Terdakwa Pembunuhan Anak Kandung dan KDRT di Depok Divonis Mati

Majelis hakim menyatakan tidak melihat ada penyesalan pada diri terdakwa pembunuhan anak kandung dan KDRT itu.


Sidang Pembelaan Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Mengaku Menyesal

27 Juni 2023

Terdakwa pembunuhan anak kandung Rizky Nivoyandi Achmad usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Pembelaan Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Mengaku Menyesal

Terdakwa pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri itu meminta majelis hakim memberikan hukuman serendah-rendahnya karena ia menyesal.


Sidang Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Hukuman Mati

14 Juni 2023

Terdakwa pembunuhan anak kandungnya, Rizky Nivoyandi Achmad usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu, 14 Juni 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sidang Pembunuhan Anak Kandung di Depok, Rizky Noviyandi Achmad Dituntut Hukuman Mati

Tuntutan yang dibacakan terhadap terdakwa pembunuhan anak kandung itu merupakan kombinasi kumulatif, termasuk pembunuhan berencana dan KDRT.


Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

14 Juni 2023

Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN
Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Rizky Noviyandi Achmad, pembunuh anak kandung, juga menganiaya istrinya


Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Depok Diserahkan ke Kejari, Terancam Hukuman Mati

22 Februari 2023

Rizky Noviyandi Achmad atau RNA, 30 tahun, pelaku pembunuhan anak kandungnya sendiri ditampilkan saat rilis di Mapolrestro Depok, Rabu, 2 November 2022. Foo: TEMPO/ADE RIDWAN
Tersangka Pembunuhan Anak Kandung di Depok Diserahkan ke Kejari, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan anak kandungnya, Rizky Noviyandi Achmad, akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan terancam hukuman pidana mati.