TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus remaja pembunuh balita di Sawah Besar dengan terdakwa NF, 15, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pagi ini. Dalam agenda sidang kali ini, terdakwa akan memberikan kesaksiannya mengenai pembunuhan anak berusia 5 tahun berinisial APA.
"Persidangannya akan kembali digelar di PN Jakarta Pusat hari ini dengan Agenda Keterangan dari Pelaku NF, di Ruang Sidang Kusumaatmadja III pada pukul 09.00," ujar kuasa hukum NF, Yoshua Napitupulu, saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Juni 2020.
Sebelumnya, NF tak pernah dihadirkan dalam sidang pembunuhan anak tersebut. Ia selalu mengikuti persidangan melalui teleconference di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perhatian Khusus (BRSAMPK) Handayani, Bambu Apus, Jakarta Timur. Sidang NF juga selalu digelar tertutup.
NF mengaku membunuh balita tetangganya itu pada Kamis, 5 Maret 2020 di rumahnya di kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat. Remaja itu menenggelamkan anak kecil itu ke dalam bak mandi.
Setelah membunuh, NF menyembunyikan tubuh korban dalam lemari. Keesokan harinya, NF menyerahkan diri kepada Polsek Taman Sari.
Polisi yang menyelidiki kasus pembunuhan balita itu menemukan korban di dalam lemari dengan kondisi terikat dan tidak beryawa. Polisi kemudian melakukan pendalaman terkait kasus anak yang berurusan dengan hukum itu karena tersangka harus mendapatkan penanganan dari ahli kejiwaan.
Penyidik menggunakan Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus remaja pembunuh anak tersebut.