Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tangkap Anak Buah John Kei Pelepas 7 Tembakan di Cianjur

image-gnews
Seorang satpam memperagakan reka ulang saat penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juni 2020. Rekonstruksi penyerangan terhadap rumah Nus Kei pada Ahad, 21 Juni 2020 lalu memperagakan 43 adegan di lima lokasi berbeda. ANTARA/Fauzan
Seorang satpam memperagakan reka ulang saat penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu, 24 Juni 2020. Rekonstruksi penyerangan terhadap rumah Nus Kei pada Ahad, 21 Juni 2020 lalu memperagakan 43 adegan di lima lokasi berbeda. ANTARA/Fauzan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -WL, anak buah John Kei yang melepaskan 7 tembakan saat menyerang rumah Nus Kei di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad lalu, ditangkap polisi. WL ditangkap bersama 2 orang anak buah John Kei lainnya, yakni FGU dan FHL.

"Mereka kami tangkap tadi malam di Cianjur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.

Yusri mengatakan ketiganya merupakan anak buah John Kei yang ikut melakukan penyerangan rumah Nus Kei. Mereka kabur ke Cianjur setelah melakukan penyerangan, karena takut ditangkap setelah kasusnya viral di media sosial.

Yusri menjelaskan para pelaku memiliki perannya masing-masing saat melakukan penyerangan. "WL yang melakukan penembakan saat keluar dari kompleks yang mengenai sopir ojol. Dia juga melakukan pengrusakan di rumah Nus Kei," ujar Yusri.

Dari tangan WL, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver dan 3 butir peluru. Penyidik juga masih menemukan 1 butir peluru lain yang tertinggal di senjata api.

Pelaku adalah FGU yang berperan melakukan perusakan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa FGU juga telah menyiapkan bensin yang dikemas dalam kantong plastik untuk membakar rumah Nus Kei. Ia telah melemparkan bensin tersebut, tapi belum sempat menyulutnya dengan api.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Terakhir FHL, yang merupakan sopir kendaraan fortuner yang menabrak pintu gerbang dan menabrak security. Setelah membantu merusak, dia yang hantam pagar dan security," ujar Yusri.

Selain 3 DPO tersebut, Yusri menjelaskan pihaknya juga telah menangkap 2 DPO lainnya, antara lain T yang menyerahkan diri di Polres Depok pada Rabu malam. T berperan dalam menghabisi nyawa anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau, di Kosambi, Jakarta Barat.

Selanjutnya adalah YBR yang ditangkap di rumahnya di Rama Plaza, Jati Makmur, Bekasi pada Kamis malam kemarin. "YBR ikut dalam perencanaan, tapi tidak ikut saat eksekusi ke lapangan," ujar Yusri.

Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Papua, Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Dok Polda Papua
Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.


Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

1 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum, Sebelumnya penyidik KPK menemukan berbagai Senpi dan pleluru untuk senapan panjang di rumahnya yang terkunci dengan menggunakan akses. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.


Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

9 hari lalu

Terdakwa Mahendra Dito Sampurna menjalani sidang lanjutan atas kasus kepemilikan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari 2024. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dengan terdakwa Mahendra Dito Sampurna alias Dito Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anggap Senpi Ilegalnya Dibesar-besarkan, Dito Mahendra: Saya Tak Pernah Bermaksud Membuat Makar

Dito Mahendra mengatakan kepemilikan senjata api atau senpi ilegal adalah untuk hobi dan tak merugikan siapa pun.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


Fakta Penggerebekan Kampung Bahari: Peredaran Narkoba, Temuan Senapan dan Granat Asap,

17 hari lalu

Kasat Narkoba AKBP Prasetyo Nugroho melakukan jumpa pers pasca penggerebekan Kampung Bahari Jakarta Utara pada Ahad pagi, 10 Maret 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Fakta Penggerebekan Kampung Bahari: Peredaran Narkoba, Temuan Senapan dan Granat Asap,

Polres Jakarta Utara lagi-lagi menggerebek Kampung Bahari di Jakarta Utara karena narkoba


GBI Keluarga Allah Sumbang Alkitab ke Lapas Salemba

19 hari lalu

GBI Keluarga Allah Sumbang Alkitab ke Lapas Salemba

Mantan preman Jhon Kei memberikan kesaksian tentang perjalanan hidupnya.


Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

20 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Dukun Santet di Ciputat Mengaku Miliki Senjata Api dari Orang Tua

HE, 67 tahun, tersangka dukun santet di Ciputat, Tangerang Selatan, mengaku senjata api miliknya berasal dari orang tua.


Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Sebagai Tersangka, Atas Kepemilikan Senjata Api

22 hari lalu

Tim Gegana Polda Metro Jaya menggeledah rumah terduga dukun santet yang ditemukan puluhan foto dan dua pucuk senjata api. Rumah tersebut berada di wilayah Kelurahan Sawah Dalam, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, 3 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Polisi Tetapkan Dukun Santet di Ciputat Sebagai Tersangka, Atas Kepemilikan Senjata Api

Berdasarkan laporan ada rumah pria diduga dukun santet digerebek warga, polisi menemukan senjata api, bahkan granat nanas.


Fakta 5 Anggota TNI Diduga Menyerang Polres Jayawijaya: Kronologi, Motif hingga Jadi Tersangka

22 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Fakta 5 Anggota TNI Diduga Menyerang Polres Jayawijaya: Kronologi, Motif hingga Jadi Tersangka

Lima anggota TNI yang menjadi terduga pelaku penyerangan Polres Jayawijaya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.


Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan

22 hari lalu

Ilustrasi TNI. ANTARA
Anggota TNI Lakukan Penyerangan ke Polres Jayawijaya, Kapendam: Sudah Tersangka dan Ditahan

Lima prajurit Yonif 756/WMS yang menjadi pelaku penyerangan terhadap Polres Jayawijaya di Wamena, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih.