TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan John Kei bersama komplotannya tak hanya merusak rumah Nus Kei, tetapi mereka juga berencana membakar kediaman sang paman.
Hal ini terungkap dari pengakuan salah satu anak buah John Kei yang berinisial FGU. Ia sempat buron dan telah tertangkap tadi malam di Cianjur.
"Dalam mobil ketika menyerang rumah Nus Kei, ada bensin di plastik yang rencananya untuk membakar rumah," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.
Para pelaku pun sempat melemparkan kantong bensin tersebut ke rumah Nus Kei. Namun, kata Yusri, mereka belum sempat menyulutnya dengan api karena buru-buru meninggalkan kediaman Nus Kei usai merusaknya dalam penyerangan pada Ahad, 21 Juni 2020.
"Bensin sempat lempar, tapi enggak kebakar. Pengakuannya bensin disiapkan oleh seseorang yang kini DPO," ujar Yusri.
Selain FGU, polisi telah membekuk 2 DPO lainnya di Cianjur, Jawa Barat tadi malam. Salah satunya adalah WL yang melepaskan 7 kali tembakan saat keluar kompleks dan mengenai sopir ojol. Dari tangan WL, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver dan 3 butir peluru. Penyidik juga masih menemukan 1 butir peluru lain yang tertinggal di senjata api.
"Terakhir FHL, yang merupakan sopir kendaraan fortuner yang menabrak pintu gerbang dan menabrak security. Setelah membantu merusak rumah, dia yang hantam pagar dan security," ujar Yusri.
Nus Kei ikut menyaksikan pra rekonstruksi penyerangan di rumahnya oleh kelompok John Kei, Rabu, 24 Juni 2020. TEMPO/Ayu Cipta.
Selain 3 DPO tersebut, Yusri menjelaskan pihaknya juga telah menangkap 2 DPO lainnya, antara lain T yang menyerahkan diri di Polres Depok pada Rabu malam. T berperan dalam menghabisi nyawa anak buah Nus Kei, Yustus Corwing Rahakbau, di Kosambi, Jakarta Barat.
Selanjutnya adalah YBR yang ditangkap di rumahnya di Rama Plaza, Jati Makmur, Bekasi pada Kamis malam kemarin. "YBR ikut dalam perencanaan, tapi tidak ikut saat eksekusi ke lapangan," ujar Yusri.
Para anak buah John Kei itu dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.