TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pendidikan Jakarta DKI menyatakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi tetap dilakukan dengan memprioritaskan jarak rumah dengan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan proses PPDB DKI sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019.
"Untuk jalur zonasi yang saat ini sedang berlangsung mengacu kepada Permendikbud nomor 44 tahun 2019 pasal 25 ayat 1, seleksi calon PDB untuk SMP dan SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dalam wilayah zonasi yang ditetapkan," ujar Nahdiana dalam konfrensi pers online di kantornya, Jumat 26 Juni 2020.
Nahdiana mengatakan untuk seleksi pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir diberlakukan untuk usia yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir. Dalam Permendikbud 44 2020 tahun dia, untuk batas usia calon peserta didik baru kelas 7 SMP Negeri berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli pada tahun ajaran berjalan. Dan untuk peserta PPDB SMA SMK Negeri berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun pelajaran berjalan.
Berdasarkan data dinas pendidikan hingga 25 Juni 2020, rentang usia yang paling banyak diterima di jalur zonasi jenjang SMA adalah usia 15 tahun 6 bulan sampai 16 tahun sebanyak 5.757 orang. Sedangkan pada tingkat SMP rentang usia yang paling banyak diterima di jalur zonasi per tanggal 25 Juni pada usia 12 tahun 6 bulan sampai 13 tahun yaitu sebanyak 14.594 orang.
Nahdiana mengatakan untuk penetapan PPDB jalur zonasi di Jakarta cukup berbeda dari daerah lainnya, karena dipengaruhi oleh demografi, seperti banyaknya di hunian vertikal, jumlah sekolah dengan daya tampung yang berbeda di setiap wilayah.
Disdik DKI telah menerapkan zonasi sekolah tingkat kelurahan agar calon PDB hanya bisa mendaftar di sekolah terdekat pada kelurahan masing-masing.
Untuk memudahkan calon peserta didik, Disdik DKI juga memberlakukan zonasi kelurahan irisan. Hal tersebut untuk memfasilitasi kelurahan yang belum memiliki tingkatan sekolah tertentu sehingga bisa mendaftar di kelurahan terdekat. "Penetapan zonasi berbasis kelurahan di DKI sudah berlaku sejak pelaksanaan PPDB tahun 2017," katanya.
Nahdiana mengatakan bagi calon peserta didik baru yang belum diterima di jalur zonasi atau pun afirmasi masih bisa mengikuti jalur prestasi yang proses seleksinya murni berdasarkan nilai rapor dan akreditasi sekolah. Jalur prestasi tersedia 20 persen pada PPDB DKI 2020.