TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 116 toko swalayan di tujuh kelurahan Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendapat sosialisasi larangan kantong plastik menjelang 1 Juli 2020.
Kepala Satuan Pelaksana Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok Lambas Sigalingging mengatakan sosialisasi dilakukan dengan membagikan selebaran sekaligus penjelasan isi Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.
“Agar per 1 Juli nanti tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” ujar Lambas dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juni 2020.
Satu tim Sudin Lingkungan Hidup dikerahkan per kelurahan di Tanjung Priok. Adapun masing-masing tim berisi tiga sampai empat petugas. Menurut Lambas, dengan metode seperti itu sosialisasi diharapkan dapat lebih efektif dan cepat ke ratusan pasar swalayan di wilayah Tanjung Priok.
Mulai Rabu depan, 1 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisiona. Pergub itu mewajibkan pengelola ketiga jenis pusat perbelanjaan itu untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha (tenant) di tempat yang dikelolanya menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Aturan ini melarang kantong belanja berbahan plastik sekali pakai.
Dengan demikian, pengelola wajib memberitahukan larangan kantong plastik itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai dan harus harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.