TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah jumlah kursi di tiap sekolah. Hal itu menyusul banyaknya aduan yang diterima oleh KPAI soal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI 2020.
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, mengatakan salah satu aduan datang dari orang tua murid yang berdomisili di wilayah padat penduduk Cipinang Muara, Jakarta Timur. Menurut dia, anak dari orang tua murid itu tak diterima di semua SMPN yang menjadi zonasinya karena faktor usia. Padahal terdapat 24 sekolah di wilayah tempat tinggal mereka. “Anak pengadu berusia 12 tahun 5 bulan 5 hari,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2020.
Retno menjelaskan berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, siswa yang diterima di zonasi SMP Cipinang Muara paling tua berusia 14 tahun 11 bulan, sementara yang termuda adalah 12 tahun 5 bulan 8 hari. Adapun usia normal masuk SMP sesuai dengan wajib belajar adalah 13 tahun.
“Jadi usia yang diterima masih dalam batas normal. Artinya, anak-anak yang diterima masih anak usia sekolah di bawah usia maksimal yang dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah,” tutur dia.
Terkait aduan orang tua murid di Cipinang Muara itu, lanjut Retno, KPAI sudah berkoordinasi dengan pelaksana tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina M. Girsang. Retno menyarankan agar jumlah kursi per kelas di wilayah padat penduduk seperti Cipinang Muara ditambah.
"Kalau sekolah itu memiliki 8 kelas maka akan menampung 2 orang dikali 8 kelas dikali 24 sekolah, yaitu 384 anak. Artinya ada 384 anak yang masih bisa ditampung di SMPN tersebut. Usul ini sudah disampaikan juga kepada Kadisdik DKI Jakarta tadi pagi,” ucap Retno.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta, lanjut Retno, nantinya dapat melaporkan Data Pokok Kependidikan (Dapodik) terkait penambahan jumlah kursi tersebut ke Kemendikbud. Ia menyebut pihak Kementerian telah setuju dengan usul penambahan tersebut. Dengan adanya pelaporan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, data penambahan jumlah kursi di proses PPDB DKI dapat tercatat di dalam Dapodik.
ADAM PRIREZA