TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara David Tobing, menerima sejumlah laporan dari orangtua murid ihwal penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta periode 2020/2021. Menurut dia, orang tua mengeluhkan syarat usia dalam PPDB DKI 2020 yang menyebabkan sang anak ditolak.
"Banyak orangtua calon peserta didik yang kecewa dan frustrasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Juni 2020.
David mencontohkan laporan dari sepasang suami-istri bahwa anaknya tidak diterima di sekolah yang dituju. Alasan penolakan, tutur dia, karena faktor usia yang lebih muda ketimbang peserta lain. Pasangan ini kesehariannya berdagang bakso.
Laporan lain datang dari beberapa orangtua yang tidak mempersiapkan pendaftaran di sekolah swasta. Sebelumnya, Forum Orang Tua Murid (FOTM) juga mengeluhkan sosialisasi PPDB DKI yang minim.
"Pendaftaran (swasta) sudah tutup sementara anaknya tidak diterima di sekolah negeri dengan alasan usia," ucap David.
"Bagaimana dengan orangtua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta?"
Dia melanjutkan, pemerintah DKI seharusnya memikirkan dampak psikis dan sosial anak yang gagal PPDB karena usia. David mempertanyakan apa kesalahan anak-anak tersebut, sehingga tak berkesempatan untuk sekolah.
PPDB Jakarta tahun ini menjadi polemik lantaran syarat usia pada jalur zonasi. Sejumlah orangtua murid telah memprotes kebijakan tersebut yang berujung pada demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta pada 23 Juni 2020.
Keesokan harinya Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI memanggil jajaran Dinas Pendidikan untuk menjelaskan sistem seleksi PPDB 2020/2021. Beberapa perwakilan orangtua murid hadir dalam rapat tersebut. Namun, Dinas Pendidikan tidak mengubah sistem PPDB, syarat usia masih ada.