TEMPO.CO, Depok – Seorang anak berusia 14 tahun di Kota Depok menjadi korban pelecehan seksual dari ayah kandung. Aksi bejat itu disebut-sebut telah dilakukan sang ayah selama sekitar dua tahun.
Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Azis Andriansyah, mengatakan perbuatan yang telah dilakukan pelaku dimulai sejak 2018. Menurut penuturan pelaku, aksi tersebut diduga dilakukan karena frustrasi ditinggal cerai oleh istrinya.
“Ini pengakuan dari pelaku. Dia frustrasi ditinggal cerai oleh istrinya, kemudian dia sehari-hari hidup bersama dengan kedua anaknya,” kata Azis di Mapolres Metro Depok, Jumat, 26 Juni 2020.
Azis mengatakan anak pertama yang sering menjadi pelecehan seksual dan dilakukan dengan paksa serta ancaman. “Pemaksaannya menggunakan pisau dan dilakukan ketika ada kesempatan saat tidak ada orang lain di dalam rumah,” kata Azis.
Menurut pengakuan pelaku, kata Azis, perbuatan cabul itu telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2018 hingga tahun 2020. “Nanti kita akan dalami lagi. Yang terakhir dilakukan pada 5 Februari 2020 sekitar pukul 14.00 di rumah kontrakan eyang si korban,” kata Azis.
Azis menceritakan kronologi pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang anggota keluarga korban dan pelaku. “Anak itu melaporkan kepada keluarganya dan membuat laporan kepada pihak kepolisian sehingga kita dapat lakukan penangkapan,” kata Azis.
Menurut Azis, saat ini pelaku berinisial HT telah diamankan kepolisian dan dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. “Pelaku kita sangkakan Pasal 81 UU undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun. Ditambah sepertiga karena anak tersebut di bawah naungan,” kata Azis.
Sementara itu, lanjut Azis, saat ini kondisi korban pelecehan seksual dalam keadaan trauma dan butuh pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologis. “Korbannya kita lakukan healing dulu, terapi trauma, supaya jiwanya kembali normal,” kata Kapolres Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA