TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan penerapan pembatasan kantong plastik.
Peraturan Gubernur nomor 142 tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat pada 1 Juli 2020.
Menurut dia, sosialisasi terkait Pergub pembatasan kantong plastik tersebut telah disosialisasikan sejak 2 Januari 220 lalu. “Optimistis (diterapkan) 1 Juli,” ujar Andono lewat pesan pendek, Jumat, 26 Juni 2020.
Andono menjelaskan, selama sosialisasi pihaknya telah memberikan Surat Edaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan contoh imbauan, dalam bentuk spanduk maupun poster, pada 20 Januari 2020. Sosialisasi tersebut, kata dia, telah dilakukan ke 85 lokasi pusat perbelanjaan, 1.213 lokasi toko swalayan, serta 158 lokasi pasar rakyat.
Sosialisasi, kata dia, juga telah dilakukan lewat berita di televisi sebanyak 12 kali, talkshow di televisi 5 kali, 45 berita koran, dan 150 berita daring. Andono menyebut Dinas LH Jakarta juga telah memberikan surat edaran tertanggal 15 Juni 2020 tentang persiapan penerapan Pergub Nomor 142 Tahun 2020 kepada Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Surat edaran juga telah dibagikan ke 3 kantor pusat toko swalayan, yaitu Carrefour, Indomaret, dan Alfamart, 85 pengelola pusat perbelanjaan, 1.520 penanggung jawab toko swalayan, dan 158 kepala pasar rakyat. Menurut Andono, Dinas LH juga telah berkoordinasi dengan SKPD terkait sebanyak 5 kali dalam membahas penyusunan mekanisme pengawasan dan pemberian insentif fiskal pelaksanaan Pergub nomor 142 tahun 2020.
Mulai Rabu depan, 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar tradisional, lewat Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pergub itu mewajibkan pengelolaketiga jenis pusat perbelanjaan itu untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
Dalam Pergub itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha (tenant) di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL). Intinya aturan ini melarang kantong belanja berbahan plastik sekali pakai.
Dengan demikian, pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya.Kemudian pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai. Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.