TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Penangguhan juga akan diajukan untuk 34 orang anak buah John Kei yang ikut ditahan di Polda Metro Jaya.
"Itu hak tersangka, ya. Itu diatur di KUHP. Jadi kalau kita selalu bicara soal aturan, kami pun diatur undang-undang," ujar Anton di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020.
Sebagai jaminan dari penangguhan itu, Anton mengatakan, ada beberapa pihak yang siap menjadi penjamin John Kei. Mereka adalah keluarga, rekan pendeta, hingga tokoh bangsa.
Mengenai alasan mengajukan penangguhan penahanan, Anton memastikan bukan karena kondisi kesehatan John yang buruk. "Beliau fit, sehat dan selalu berdoa. Setiap ketemu kami berdoa, pulang selesai kami berdoa," ujar dia.
Sebelumnya, John Kei dan anak buahnya ditangkap atas kasus keributan yang diwarnai penembakan di kediaman Nus Kei pada Ahad lalu. Aksi penyerangan itu didorong rasa sakit hati John kepada pamannya tersebut karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.
Akibat aksi penyerangan itu, satpam dan pengendara ojek online di kompleks itu terluka. Sementara dari pihak Nus Kei, 1 orang anak buah Nus yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.
Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei. Sehingga, polisi menangkap John dan 24 orang lainnya.
Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Saat dikembangkan, polisi menangkap 5 orang pelaku lainnya, sehingga total tersangka kasus pengeroyokan itu berjumlah 30 orang.
Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder hikvision dari markas John Kei. Para tersangka dan barang bukti kini telah berada di Polda Metro Jaya.
M JULNIS FIRMANSYAH