TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir pada Jumat, 26 Juni 2020 dan tidak diperpanjang. “Sudah diputuskan semua daerah 100 persen melakukan AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru) dengan pembatasan yang sesuai level kewaspadaan,” kata dia, dikutip dari rilis Jumat, 26 Juni 2020.
Ridwan Kamil mengatakan penghentian PSBB untuk skala Jawa Barat dilanjutkan dengan kebijakan di tingkat lokal untuk pengendalian penyebaran Covid-19. “PSBB yang skala Jawa Barat (tidak diperpanjang) dan dilanjutkan pada kebijakan-kebijakan lokal,” kata dia.
Pengecualian diberikan pada Bogor, Depok, Bekasi yang masih memberlakukan PSBB transisi mengikuti DKI Jakarta yang memberlakukan PSBB transisi hingga awal Juli 2020 nanti. “Bodebek masih terus sampai tanggal 2 atau 4 Juli mengikuti jadwal di Jakarta,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil mengatakan Jawa Barat akan memasuki tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan penghentian PSBB provinsi. Pengetesan masif tetap dilakukan dan kesiapan layanan kesehatan terus ditingkatkan.
Penghentian PSBB provinsi diputuskan dengan pertimbangan angka reproduksi efektif Covid-19 atau Rt di Jawa Barat yang diklaim konsisten di bawah angka 1 dalam 6 minggu. “Angka reproduksi Covid-19 sudah di bawah satu selama enam minggu, artinya walaupun judulnya AKB, kewaspadaan tidak turun,” kata Ridwan Kamil.
Selanjutnya strategi menekan sebaran Covid-19 akan dilakukan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dan pengetesan masif. “Jadi improvisasi untuk melakukan lokalisir-lokalisir di desa, kelurahan, skala mikro, pembatasan terus dilakukan,” kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bogor untuk memastikan pengecekan penerapan pembatasan dan protokol kesehatan di zona Bodebek. Di Kabupaten Bogor, ia akan mengunjungi rumah ibadah, tempat wisata, pasar, serta stasiun KRL.
AHMAD FIKRI