TEMPO.CO, Tangerang-Inspektorat Provinsi Banten merekomendasikan pencopotan jabatan kepala sekolah SMAN 22 Kabupaten Tangerang berinisial CBD kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten. Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi mengatakan rekomendasi pencopotan terkait pemeriksaan terhadap kasus pelaporan penyimpangan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah catur wulan (cawu) 1 SMAN 22 Kabupaten Tangerang senilai Rp 441 juta.
Hasilnya pemeriksaan Kepala SMAN 22 Kabupaten Tangerang itu telah menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi. "Kami merekomendasikan pencopotan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mendorong laporan kepada pihak berwajib," kata Kusmayadi kepada Tempo, Ahad, 28 Juni 2020.
Ia menyebutkan selain penggelapan uang dan BOS cawu 1 tahun 2020 senilai Rp 441 juta itu, CBD juga melakukan perbuatan serupa pada dana BOS cawu 2 tahun 2020. Perbuatan ini sudah masuk ranah kepolisian ada tindak pidana," kata dia.
Ia mengatakan CBD telah final menjalani klarifikasi dan pemeriksaan internal di kantor Inspektorat di Serang. Saat ini yang bersangkutan didampingi Inspektorat sedang menjalani sidang di BKD. "Dia datang pada pemanggilan ketiga. Ada dana empat ratus empat puluh satu juta rupiah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Kusmayadi.
Perihal penggelapan dana Rp 441 juta itu, Kusmayadi menyebutkan modus yang dilakukan CBD adalah kongkalikong dengan bendahara lama berinisial ALY untuk mencairkan uang dana BOS itu ke bank pemerintah.
"Jadi kedua orang ini kepala sekolah dan bendahara mengambil uang ke bank. Kenapa bisa sebab dana BOS itu hanya bisa dicairkan oleh kepala sekolah dan bendahara sekolah," kata Kusmayadi.
Dana BOS merupakan bantuan pemerintah pusat yang diberikan kepada sekolah melalui rekening sekolah. BOS ini digelontorkan dari pemerintah pusat secara bertahap selama satu tahun per cawu atau empat bulan sekali. "Tapi dana itu kemudian dialihkan ke rekening pribadi kepala sekolah,"ujar Kusmayadi.
Yang mengejutkan kata Kusmayadi pekan lalu auditor Inspektorat mendapat informasi dari bendahara baru di SMAN 22 bahwa dana BOS Cawu 2 tahun 2020 sudah tidak bisa diambil oleh sekolah.